Rabu, 09 Agustus 2023 - 22:38 WIB
Ayah dan anak warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, jadi tersangka peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Semarang - Ayah dan anak warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, jadi tersangka peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Keduanya masing-masing berinisial Rj (42) dan anaknya IW (22).
Saat dihadirkan di Polda Jateng, Semarang pada Selasa (8/8/2023), mereka berdua mengaku dari aksinya, mendapatkan Rp200 juta setiap bulannya.
Bahkan sebulan terakhir, mereka mengantongi uang hampir Rp1 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023), Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp200 juta," ungkapnya.
Ia mengatakan, para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain.
"Tidak hanya Jawa Tengah saja, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Kini kedua tersangka memiliki sejumlah kendaraan dan rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar dia.
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Dwi menyebut bakal menyitanya.
"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.
"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.
Sementara sang ayah, RJ mengaku tugasnya hanya membantu anaknya memasukkan nomor calon korban.
"Hanya input," jelasnya.
Pelaku hanya melakukan modus penipuan ke kontak yang tersimpan di ponsel Kapolda Jateng.
"Kapolda itu tidak sampai bobol rekening. Hanya WhatsApp saja," ujarnya.
Menurutnya, ponsel Kapolda yang diretas adalah nomor layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Sementara itu Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |