Selasa, 10 Juni 2025 - 22:54 WIB
Seorang perempuan warga Desa Kandangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu.(Istimewa)
Artikel.news, Bojonegoro - Seorang perempuan warga Desa Kandangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu.
Perempuan bernama Mutmainah ini mengaku dibegal, ternyata itu hanya akal-akalan untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan satu unit motor senilai Rp6 juta.
Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk, Bojonegoro, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia membuat laporan bahwa dirinya baru saja dibegal saat mengendari sepeda motor di Jalan Raya Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
"(Mutmainah mengaku) Ia diadang oleh dua orang laki–laki. Dua di antaranya membawa senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, dikutip dari Kumpatan.com, Selasa (10/6/2025).
Merasa ketakutan, Mutmainah menyerahkan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 6657 ABU dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Untuk memperkuat pengakuannya, Mutmainah diantar oleh seseorang bernama Sony ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Kecurigaan polisi muncul, sebab Mutmainah memberi keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan kronologi, terutama ciri-ciri empat orang yang melakukan pengadangan.
"Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap ternyata motor yang diklaim dirampas itu telah digadaikan oleh Mutmainah sendiri kepada seseorang bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.
Dalam proses gadai, seorang perantara bernama Yatini juga menerima uang jasa sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.
"Transaksi dilakukan secara Cash On Delivery (COD) di Klenteng Bojonegoro, Desa Banjarejo, dan bukan telah dibegal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" terangnya.
Motif Mutmainah akhirnya terungkap. Ia nekat membuat laporan palsu jadi korban begal karena menghindari tagihan angsuran motor oleh pihak pembiayaan.
"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," katanya.
Atas perbuatannya itu, Mutmainah dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |