Selasa, 03 Juni 2025 - 22:52 WIB
Ilustrasi wanita pekerja kantoran.(Foto: Facebook Eliza Jiofanny)
Artikel.news, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang adanya diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia, salah satunya terkait persyaratan batas usia.
Olehnya itu, pada akhir Mei 2025, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE tersebut berisi larangan perusahaan swasta hingga perusahaan pelat merah untuk menetapkan syarat seperti batas usia hingga berpenampilan menarik (good looking) untuk perekrutan tenaga kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil, inklusif, bebas diskriminasi, serta memberikan peluang yang setara bagi seluruh warga negara.
Selain itu, pedoman Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Namun, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan adanya tantangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, yang dilansir dari Kumparan.com, Selasa (3/6/2025).
Yassierli memastikan, nantinya SE ini akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Surat Edaran kita mengimbau semua karena ini adalah sebuah komitmen bersama kita dan ketika nanti kemudian sudah ada Permenaker, kemudian itu lebih jelas untuk dijadikan sebagai pedoman,” jelasnya.
Menurut dia, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan dorongan yang jelas agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.
Meski dalam SE ini diperbolehkan adanya persyaratan pembatasan usia dalam proses rekrutmen, hal tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Adapun ketentuannya adalah, pertama, pembatasan usia harus didasarkan pada karakteristik atau sifat khusus dari pekerjaan yang memang secara langsung berkaitan dengan usia. Kedua, persyaratan tersebut tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” jelasnya.
SE ini disampaikan pada gubernur, untuk disampaikan kepada bupati atau wali kota dan pemangku kepentingan terkait.
Yassierli mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk ikut berperan aktif dalam mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan bebas dari diskriminasi.
Ia juga mengajak dunia usaha dan industri untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kompetitif, serta menghormati martabat setiap individu.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |