Rabu, 22 Desember 2021 - 18:17 WIB
Ilustrasi film Kawin Kontrak 3, tahun 2018.
Artikel.news, Bogor - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor memberi usulan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk membuat Perda (peraturan daerah) terkait kawin kontrak.
Usulan tersebut termaktub dalam poin hasil Ijtima ‘Ulama Bogor yang digelar pada 13 Desember 2021.
Menurut Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor Saipudin Muhtar, yang dilansir dari Tempo.co, Rabu (22/12/2021), praktik kawin kontrak ini meresahkan dan menganggu ketertiban umum, terutama di wilayah Puncak, Bogor.
Belakangan, praktik tersebut memang ramai dibicarakan setelah seorang wanita pelaku kawin kontrak di Cianjur tewas karena dipaksa minum air keras oleh pasangannya.
Dalam buku Eksistensi Kawin Kontrak dalam Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi (Sebuah Kajian Sosio Yuridis) yang ditulis oleh Sirajuddin Sailelllah, dijelaskan bahwa kawin kontrak adalah perkawinan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan pada salah satu pihak.
Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu.
Kawin kontrak memiliki istilah lain dalam bahasa Arab, yakni kawin mut’ah. Jenis perkawinan ini sangat bertentangan dengan hukum Islam maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Kawin kontrak dianggap menyimpang dari tujuan perkawinan yang mulia. Dalam agama Islam, tujuan pernikahan tidak hanya untuk hidup bersama di dunia, tetapi juga menyiapkan kehidupan di akhirat.
Menurut UU No.1 Tahun 1994, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara kawin kontrak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis saja.
Setelah jangka waktu kawin kontrak berakhir, perkawinan juga ikut berakhir tanpa melalui proses perceraian, putusan hukum maupun kematian. Sejak awal, perkawinan ini pun tidak dapat dicatat oleh kantor pencatatan perkawinan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |