Selasa, 08 Juli 2025 - 21:56 WIB
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang pasar dan instansi terkait.
Artikel.news, Makassar - Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang pasar dan instansi terkait.
Para pedagang di Jl Sawi, Pasar Terong, mendesak agar tidak ada penggusuran sebelum tempat relokasi benar-benar siap. menolak rencana relokasi ke gedung lama Pasar Terong.
“Ini bukan soal tempat, ini soal hidup kami, persoalan perut” ujar perwakilan pedagang, yang dikutip dari akun media sosial DPRD Kota Makassar, Selasa (8/7/2025).
Komisi B menegaskan akan mencari jalan yang terbaik untuk kedua belah pihak agar ada solusi yang konkret.
Para anggota komisi B yang hadir pada RDP, di antaranya Umiyati (F-PPP), Basdir (F-PKB), Hartono (F-PKS), William (F-PDIP), Fasruddin Rusly (F-PPP), dan Arifin Majid (F-Golkar).
Sedangkan pihak Perumda Pasar Makassar Raya mengemukakan, dasar akan dilakukannya penertiban serta penataan pada lokasi tersebut ialah berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, dengan Nomor UM.01.02-Au/704 Tanggal 04 Mei 2025 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Bangunan Pada Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |