Ahad, 06 Juli 2025 - 22:46 WIB
Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi, diduga dianiaya oleh dua atasannya hingga tewas, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).(Foto: Dok. Polda NTB)
Artikel.news, Mataram - Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Nurhadi, diduga dianiaya oleh dua atasannya hingga tewas, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Selain itu, diduga seorang perempuan berinisial M, asal Jambi ikut menganiaya Nurhadi.
Kendati begitu, polisi hanya menahan M, sedangkan dua tersangka pelaku utama, yakni YG dan HC belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.
"Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mapolda NTB, dilansir dari Kompas.com, Ahad (6/7/2025).
Ia yakin YG dan HC tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti meskipun tak ditahan.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif.
Ia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang. Mereka kemudian menuju private villa.
Saat itu, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal sambil berendam di kolam berlima.
Di sana, tak ada kamera CCTV. Adapun kamera CCTV hanya dipasang di luar villa.
Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam. Ia diduga dibunuh di vila tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |