Rabu, 07 September 2022 - 12:29 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Jakarta - Sejumlah mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi bisa menghirup udara bebas setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat mereka ditahan selama bertahun-tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka di antaranya Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi), Suryadharma Ali (mantan Menteri Agama), dan Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, sedangkan Zumi Zola, Suryadharma Ali, dan Patrialis Akbar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Ratu Atut dikenakan wajib lapor sebulan sekali hingga Juli 2026 mendatang. Dia pun harus berkelakuan baik selama masa bimbingan usai bebas bersyarat.
"Sampai akhir masa percobaan beliau (tahun) 2026, selama masa itu beliau harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum dan wajib lapor setiap bulan," Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Ratu Atut telah menjalani 9 tahun kurungan penjara karena terlibat berbagai kasus korupsi.
Dia telah mendapatkan remisi sebanyak 8 kali dan tercatat sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kelakuan baik.
Sedankan Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, membenarkan jika Zumi Zola cs telah bebas bersyarat sejak Selasa (6/9) kemarin.
Menurut Ellyn, para narapidana ini mendapatkan bebas bersyarat sesuai dalam UU Pemasyarakatan dengan kewajiban wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya, dikutip dari Viva.co.id, Rabu (7/9).
Diketahui, Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPIH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Dia divonis penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Sedangkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis penjara selama enam tahun. Dia terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu.
Sementara itu, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.
Patrialis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |