Sabtu, 30 April 2022 - 22:13 WIB
Ilustrasi ziarah kubur
Artikel.news, Makassar - Umat Islam sebentar merayakan hari raya Idul Fitri yang biasa disebut juga hari kemenangan setelah melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Tradisi di Indonesia, biasanya orang-orang melakukan ziarah kubur saat hari raya Idul Fitri. Lantas, apa hukum melakukan ziarah kubur saat hari raya dalam Islam?
Dilansir dari Sripoku.com, Sabtu (30/4/2022), berikut ini penjelasan mengenai hukum ziarah kubur saat hari raya dalam Islam dijabarkan oleh Ustaz Abdul Somad melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaan:
Banyak kaum muslimin yang antusias melakukan ziarah kubur setelah shalat Ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini menurut syariat Islam?
Jawaban:
Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat. Disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah, ia berkata, "Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di skelilingnya ikut menangis".
Rasulullah Saw berkata:
"Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian".
Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:
"Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat".
Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jumat karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.
Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.
Adapun bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.
Jika ziarah kubur setelah shalat Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh.
Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh.
Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |