Kamis, 03 Juli 2025 - 18:09 WIB
Artikel.news, Parepare -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dan Pemerintah Kota Parepare menyetujui bersama Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare 2025-2029, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Kamis (3/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir bersama dua Wakil Ketua Suyuti dan Muh Yusuf Lapanna, serta dihadiri anggota dewan secara kuorum.
Dari eksekutif hadir Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Pj Sekda Amarun Agung Hamka bersama para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, dan jajaran pejabat lingkup Pemkot Parepare. Jajaran Forkopimda dan para stakeholder turut hadir dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, Parepare menjadi Kabupaten/Kota pertama di Sulsel mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD tentang Ranperda RPJMD 2025-2029.
Wali Kota Tasming Hamid dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan, dan mencerminkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, partisifatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Parepare.
"Dan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasdem, Fraksi Gemoi, dan Fraksi Kerabat, yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare," kata Tasming Hamid.
Tasming juga menghargai keputusan politik Fraksi Partai Gerindra yang tidak menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda RPJMD, dan Pemkot menyerahkan pada mekanisme tata tertib DPRD Parepare.
Tasming menanggapi satu demi pendapat akhir fraksi-fraksi, untuk menjadi perhatikan dan dicermati serta ditindaklanjuti oleh Pemkot.
"Pendapat fraksi bermakna betapa besar dukungan fraksi-fraksi dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Parepare Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare. Dan beberapa hal yang mengingatkan kami untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan," ungkap TSM, akronim mantan Wakil Ketua DPRD Parepare ini.
Di antaranya tanggapan Wali Kota terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi, yakni bahwa Pemkot sepakat bahwa implementasi program pembangunan termasuk 18 program unggulan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pembangunan. Demikian pula dengan aset daerah, Pemkot akan melakukan pengelolaan aset-aset daerah dengan lebih inklusif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Parepare.
Sementara terkait isu lingkungan merupakan salah satu isu strategis dalam RPJMD 2025-2029. Pemkot sangat memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Karena itu, isu lingkungan menjadi salah satu misi dalam RPJMD yakni “Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Publik yang Inklusif, Berkelanjutan dan Berketahanan Bencana”.
Pemkot juga berupaya menghadirkan Parepare Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Program ini merupakan harapan dari seluruh masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Program ini dititikberatkan pada peningkatan kualitas pengawasan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM APIP, serta pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan yang memadai.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |