Senin, 07 Maret 2022 - 16:20 WIB
Bagi warga negara Indonesia yang mempunyai gaji Rp5 juta ke atas per bulan, Maka wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Artikel.news, Makassar - Bagi warga negara Indonesia yang mempunyai gaji Rp5 juta ke atas per bulan, Maka wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Pelaporan ini dilaksanakan tiap tahun dengan batas waktu hingga 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Dalam ketentuan baru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun (TK/0).
Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/3/2022), ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Artinya, bagi yang sudah memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.
Pendapatan hingga Rp60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi kamu yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
lalu, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta kena tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Cara lapor SPT
Bagi bekerja yang pegawai perusahaan, tinggal meminta bukti potong pajak dari perusahaan. Sebab, perusahaan biasanya sudah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan.
Setelah menerima bukti potong, pastikan sudah memiliki nomor EFIN. Nomor ini bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Berikut caranya:
1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP
3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.
4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, simak lagi cara-caranya berikut ini.
1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)
2. Isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |