wajib lapor pajak

EKBIS Mar 7, 2022

Bagi yang Bergaji Rp5 Juta ke Atas Wajib Lapor Pajak
Artikel.news, Makassar - Bagi warga negara Indonesia yang mempunyai gaji Rp5 juta ke atas per bulan, Maka  wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat P
1