Sabtu, 21 Agustus 2021 - 12:54 WIB
Parman
Fenomena Menolak Ranperda
Oleh: Parman
Dosen Manajemen Universitas Muhammadiyah Parepare
Dalam ilmu manajemen konflik diketahui bahwa berbeda pendapat sangat berpengaruh terhadap kualitas pengambilan keputusan ke arah yang lebih positif. Yang berarti bahwa semakin tinggi tingkat manajemen konflik maka semakin tinggi pula tingkat pengambilan keputusan. Hal ini berarti pula manajemen konflik memegang peranan penting dalam setiap pengambilan keputusan.
Fenomena penolakan Ranperda yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat di DPRD Kota Parepare beberapa minggu yang lalu, adalah salah satu bentuk implementasi dari manajemen konflik tersebut. Dan seperti yang dikemukakan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Parepare yang juga Wakil Ketua DPRD Parepare, bahwa penolakan tersebut bukan berarti tidak setuju terhadap Ranperda secara keseluruhan, tetapi ada beberapa poin yang menjadi masalah dan harus dikritisi dan diberikan masukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan poin tersebut didapatkan dari hasil diskusi, hasil pengamatan, hasil masukan dari dan lain lain.
Fenomena penolakan Ranperda memberi tanda adanya kemajuan terhadap daya kritis DPRD Kota Parepare yang sudah berjalan dengan baik. Di samping itu pemahaman terhadap keinginan masyarakat tentang apa yang DPRD bahas dengan apa yang masyarakat butuhkan juga sudah bisa terkomunikasikan dengan baik. Artinya bahwa eksekutif sudah bisa mendapatkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan Ranperda-ranperda selanjutnya. Jadi bukan hanya karena kepentingan prakmatisme sehingga ada penolakan Ranperda.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, mengamanahkan peranan DPRD Kabupaten/Kota dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) akan lebih meningkat. Karena keseluruhan tahapan pembuatan Perda mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan sampai Penyebarluasan seluruhnya melibatkan peran DPRD secara langsung. Termasuk ketika proses penyebarluasan Perda, dahulunya hanya merupakan domain dan pekerjaan pemerintah daerah, dengan Undang-undang ini DPRD pun mempunyai kewenangan untuk melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah dengan berbagai metode dan variasinya.
Kalau melihat tahapan pembuatan Perda tersebut di atas, sesungguhnya serapan terhadap aspirasi masyarakat mestinya sering terdengar di DPRD karena peran DPRD tersebut sangat luas. Terutama tentang keinginan masyarakat, keinginan konstituen tidak terkecuali pegawai pemerintah tetapi seluruh masyarakat yang mereka wakili.
Fenomena terhadap penolakan Ranperda atau pembicaraan terhadap Ranperda ketika DPRD melaksanakan UU No12 Tahun 2011 mestinya bukan hanya terdengar saat pengajuan Ranperda tersebut butuh persetujuan, tetapi mestinya terdengar mulai dari saat perencanaan sampai pada proses penyebarluasan Perda. Wallahua’lam.
Laporan | : | Parman |
Editor | : | Ruslan Amrullah |