Ahad, 13 April 2025 - 15:29 WIB
Belum ada kejelasan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan oleh Direktur CV Aneka Jasa, Idil Syam ke Polda Sulsel sejak 4 Juli 2019, atau enam tahun silam.
Artikel.news, Makassar – Belum ada kejelasan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan oleh Direktur CV Aneka Jasa, Idil Syam ke Polda Sulsel sejak 4 Juli 2019, atau enam tahun silam.
Meski dalam kurun waktu enam tahun itu sudah dua kali dilakukan gelar perkara, namun laporan hasil gelar perkara tersebut belum diterima oleh pelapor.
Karena itu, Konsultan Usaha sekaligus Owner CV Aneka Jasa, H Amran bersuara meminta Polda Sulsel membuka kasus ini secara transparan, objektif dan profesional, serta melanjutkannya sesuai ketentuan hukum.
"Ada bukti untuk gelar perkara pertama, namun untuk gelar perkara kedua yang saya menang mutlak tidak diberikan hasilnya, dan juga tidak ditindak lanjuti," ungkap Amran di Makassar, Sabtu (12/4/2025).
Amran sudah menyampaikan tentang belum diterimanya hasil gelar perkara kedua ke Kabag Wasidik Polda Sulsel beberapa hari lalu. Kabag Wasidik pun mengaku bingung jika hasil gelar perkara belum dikirim ke pelapor karena sudah lama dilakukan.
"Nanti saya cek kembali ke penyidiknya," janji Kabag Wasidik melalui komunikasi WhatsApp (WA) dengan Amran.
Amran mengungkap, telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor berinisial AA, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Parepare.
Dia menunjukkan dokumen berupa kuitansi yang diduga dipalsukan, termasuk penggunaan stempel perusahaan yang dibuat sendiri oleh AA, nomor ponsel pribadi milik AA, dan rekening pribadi istri AA, KhJ dicantumkan dalam dokumen selama menjalankan aktivitasnya memasarkan dan bertransaksi sewa jual beli kavling tanah milik Aneka Jasa ke ratusan user.
Diperkirakan sudah 800-an kavling yang diorganisir oleh AA bersama istrinya KhJ, dengan transaksi mencapai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan perusahaan Aneka Jasa.
"Alamat pada kuitansi itu diubah ke rumah pribadi terlapor, bukan alamat Kantor CV Aneka Jasa. Ada juga penggunaan stempel serta nomor pribadi AA, dan rekening pribadi KhJ, istri AA, dalam dokumen-dokumen itu, yang semuanya aktivitasnya di luar sepengetahuan perusahaan," beber Amran.
Akibat dari dugaan pemalsuan tersebut, Amran mengaku tidak lagi memiliki akses atas informasi pembayaran para user, karena AA tidak pernah melaporkan setiap transaksi ke perusahaan. "Saya tidak tahu karena semua dokumen dipegang AA, jadi saya kehilangan kendali atas transaksi debitur," kata Amran.
Karena itu, Amran meminta Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional.
"Kami hanya ingin kejelasan status hukum AA. Sudah enam tahun tapi tidak ada perkembangan. Kami minta Polda lebih transparan," tegas Amran.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono yang dimintai konfirmasi terkait kasus ini belum memberikan tanggapan.
Kasus ini mencuat saat Direktur CV Aneka Jasa, Idil Syam, melaporkan oknum dosen Umpar berinisial AA dan istrinya KhJ—seorang penyuluh pertanian di Sidrap yang kini berstatus ASN di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Parepare—ke Polda Sulsel. Laporan bernomor LBP/240/VII/2019/SPKT, 4 Juli 2019.
Laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa yang digunakan untuk dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah ratusan user (pembeli) tanah kavling di Kabupaten Pinrang.
"Inti pelaporan ke Polda, selain pemalsuan dokumen perusahaan, pencemaran nama baik, juga penjualan rumah milik Drs H Amran MPd, sebagai konsultan usaha CV Aneka Jasa oleh oknum DR AA dan KhJ tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkap Idil saat itu.
"Ini diketahui setelah diperlihatkan kuitansi DP dan angsuran dari pembeli atas nama Hame," lanjut Idil.
Dugaan penipuan dan penggelapan diketahui karena adanya laporan para user dari sekitar 600 lebih kavling tanah di Desa Tellupanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, yang dikelola oleh tim yang ditugaskan oleh CV Aneka Jasa.
User yang melaporkan itu di antaranya Anwar (41 kavling), Ariyani Syarifuddin (29 kavling), Mukhsin (5 kavling), Hamri SPd (2 kavling), Sumantri (5 kavling), Turmuzi (2 kavling), Santuriani (2 kavling), dan Rahmat (3 kavling).
Angsuran dari user diduga disunat oleh oknum AA dan KhJ. Itu masih ditambah sekitar 90 lebih kavling yang sudah lunas namun tidak terdaftar alias tidak memiliki kavling.
Sementara sekitar 600 kavling yang pembayaran cicilannya tidak sesuai diterima CV Aneka Jasa, setelah diklarifikasi ke KhJ, dia mengakui dana user yang digelapkan senilai Rp1,7 miiar lebih. "Namun kami yakin jauh lebih besar dari itu," beber Idil.
Sebagian user dari Pinrang pernah datang dan menginap di Parepare untuk melakukan konfirmasi dengan memperlihatkan bukti pelunasan dan dipertemukan dengan pihak CV Aneka Jasa.
Itu yang membuat oknum AA dan KhJ membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan roda empat jenis Honda CRV kepada user atas nama Ariyani Syarifuddin SE, Hasbullah, Juharman, Duruanti Ansar, Abdurrahman Zaid.
"Namun beberapa bulan kemudian dimintai surat kuasa menjual, DR AA ternyata tidak bersedia menandatangani," terang Idil.
CV Aneka Jasa, kata Idil, sudah melakukan antisipasi dengan menyurat kepada semua koordinator pemasaran kavling tanah agar tidak menerima pembayaran dari user secara pribadi. Transaksi dari user harus dilakukan langsung di Kantor CV Aneka jasa, Parepare.
Idil membeberkan bukti pemalsuan dokumen di antaranya kartu piutang CV Aneka Jasa beralamat BTN Bukit Permai Blok E2/6 (kediaman DR AA dan KhJ), sistem penomoran surat, stempel, tidak menggunakan SPSB (Surat Perjanjian Sewa Beli), menggunakan kuitansi dengan logo CV Aneka Jasa sebagai modus untuk menyakinkan user.
Bahkan lebih miris lagi seorang user menyampaikan bahwa KhJ mengakui Amran adalah suaminya.
Idil menekankan, akibat dari ulah AA dan KhJ, berdampak pada tudingan sebagai "Penipu" yang beredar luas di Medsos dan kalangan kampus oleh oknum atas nama Hd, mitra oknum KhJ terhadap Amran, selaku konsultan usaha CV Aneka Jasa dan perusahaan secara umum.
"Suatu pertanyaan yang patut disimak mengapa demikian getol DR AA dan KhJ memaksakan menerima setoran, membuat dokumen palsu sedemikian banyaknya, tak ingin mempertemukan user dengan pihak CV Aneka Jasa dengan alasan user malas ke kantor. Sementara DR AA dan KhJ, sibuk dengan urusan dinasnya hingga sore hari bahkan malam di Sidrap," ulas Idil.
"Mengapa membuat alamat kantor di rumah pribadi AA dan KhJ, serta mengapa menyatakan Amran sebagai suami dari KhJ. Semua yang mereka lakukan tanpa gaji dan biaya dari perusahaan. Sedang Kantor Aneka Jasa buka setiap hari mulai pukul 07.30-19.00, dengan ATK yang sangat lengkap," lanjut Idil.
"Makanya kami laporkan untuk mendapatkan keadilan terhadap, pertama fitnah dan pencemaran nama baik Amran dan delik informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua, adanya opini bahwa CV Aneka Jasa sebagai pelaku penggelapan/penipuan. Ketiga, kekhawatiran adanya pengrusakan atau perampasan aset perusahaan dan pribadi. Dan, adanya perlindungan terhadap ratusan user yang dirugikan," tandas Idil.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |