Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB
Inspektorat Daerah Kota Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian dokumen perencanaan keuangan daerah. Meski dalam suasana libur, Sabtu (23/8/2025), Tim Auditor Inspektorat Daerah tetap bekerja untuk menuntaskan reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2025.
Artikel.news, Parepare — Inspektorat Daerah Kota Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian dokumen perencanaan keuangan daerah. Meski dalam suasana libur, Sabtu (23/8/2025), Tim Auditor Inspektorat Daerah tetap bekerja untuk menuntaskan reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sekaligus mendorong terwujudnya program prioritas Transformasi Menuju Organisasi Modern (TSM-MO) yang digagas Pemerintah Kota Parepare.
Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, tujuan reviu dokumen oleh Inspektorat sebenarnya sudah diatur dalam pedoman BPKP dan Permendagri 77/2020 (Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah). "Reviu ini bukan audit, melainkan penelaahan secara independen untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran disusun sesuai aturan," kata Iwan.
Secara rinci, Iwan mengulas, tujuan reviu adalah, pertama, memberikan keyakinan terbatas. Inspektorat memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) kepada Kepala Daerah bahwa dokumen (misalnya RKPD, KUA-PPAS, RKA, RAPBD) telah disusun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, realistis dari sisi perhitungan, dan konsisten dengan dokumen perencanaan.
Kedua, menilai kepatuhan terhadap regulasi. Memastikan bahwa penganggaran telah memenuhi prinsip mandatory spending (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan), prinsip efisiensi dan efektivitas, kaidah tata kelola keuangan daerah yang baik.
Ketiga, mendeteksi dini potensi ketidakwajaran. Mengidentifikasi lebih awal adanya ketidaksesuaian, seperti pagu SKPD melebihi RKPD, belanja pegawai yang melampaui batas, PAD yang tidak berbasis potensi, dan belanja yang tidak jelas dasar perhitungannya (misalnya BTT).
Keempat, memberikan rekomendasi perbaikan. Memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen perencanaan dan penganggaran lebih akurat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, mendukung akuntabilitas Kepala Daerah. "Reviu oleh Inspektorat berfungsi melindungi Kepala Daerah dari risiko kesalahan dalam perencanaan dan penganggaran, sehingga APBD yang ditetapkan bersama DPRD benar-benar berbasis regulasi dan kebutuhan masyarakat," ungkap Iwan yang merupakan mantan Sekda Parepare.
Karena itu, Iwan menekankan, tujuan reviu dokumen oleh Inspektorat adalah untuk memberikan keyakinan terbatas, menilai kepatuhan regulasi, mendeteksi dini potensi ketidakwajaran, memberi rekomendasi perbaikan, serta mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mantan Kepala Bappeda Parepare ini pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Inspektorat yang tetap bekerja maksimal meski di hari libur.
Sementara salah satu pegawai Inspektorat, A. Akram, mengatakan bahwa semangat tim untuk menuntaskan reviu menjadi prioritas utama agar proses penyusunan RKA Perubahan berjalan lancar dan selaras dengan arah kebijakan reformasi birokrasi menuju organisasi modern.
“Kami memahami pentingnya percepatan proses penyusunan RKA Perubahan ini. Meski sedang libur, tim tetap solid dan bekerja maksimal agar hasil reviu dapat segera disampaikan kepada OPD terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegas A. Akram.
Reviu ini difokuskan pada kesesuaian antara usulan perubahan program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan daerah, ketepatan alokasi anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Inspektorat menargetkan seluruh reviu RKA Perubahan OPD dapat selesai tepat waktu, sehingga menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
Langkah strategis ini tidak hanya mempercepat proses penyusunan anggaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung TSM-MO, yang mengedepankan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |