Kamis, 19 September 2024 - 10:39 WIB
Tokoh pendidikan yang merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare, Dr Muh Nashir menyoroti rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Artikel.news, Parepare -- Tokoh pendidikan yang merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare, Dr Muh Nashir menyoroti rencana pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di wilayah Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
Dia mengingatkan, jika dipaksakan untuk dibangun akan memberikan dampak resistensi yang sangat keras dari segenap lapisan masyarakat Watang Soreang, dan akan berpotensi terjadi konflik horizontal di masyarakat. Itu karena pembangunan sekolah tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengabaikan hak masyarakat untuk hidup tentram dan damai.
Nashir menekankan, penolakan pembangunan sekolah tersebut oleh masyarakat setempat harus mendapat perhatian oleh seluruh komponen masyarakat, Pemerintah Kota Parepare, dan seluruh stakeholder terkait.
"Saya melihat ada upaya pihak-pihak tertentu memaksakan pembangunan tetap berjalan. Padahal beberapa waktu lalu Bapak Pj Wali Kota bersama Forum Masyarakat Soreang dan Polres menyepakati bahwa pembangunan tidak perlu dilakukan sampai pelantikan Wali Kota yang baru. Karena memang pembangunannya perlu kajian yang mendalam," kata Nashir yang dihubungi Kamis (19/9/2024).
Nashir mengulas bahwa, terjadinya penolakan terhadap pembangunan sekolah dimaksud karena beberapa pertimbangan. Di antaranya karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemberian layanan perizinan oleh pemerintah dilaksanakan berpedoman pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.
Nashir menekankan, karena pemberian izin sesuai kewenangan Pemerintah Daerah belum ada diterbitkan, sehingga pendirian sekolah itu harus tetap mengacu pada surat edaran Mendagri tersebut.
Pertimbangan lain, pendirian Satuan Pendidikan Sekolah Kristen Gamaliel ini bertentangan dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI Nomor 292 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah khususnya pada persyaratan kelayakan, di mana pada huruf E dinyatakan bahwa dari aspek sosial dan budaya, keberadaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen tingkat dasar dan menengah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat.
"Nah masyarakat Watang Soreang sangat menolak rencana keberadaan Sekolah Kristen Gamaliel karena tidak dibutuhkan oleh masyarakat, dan cenderung hanya menjadi program misionaris gereja. Penolakan tidak hanya saat ini, tapi sudah berlangsung bertahun-tahun," ungkap Nashir.
Kemudian terkait dokumen UKL UPL pembangunan sekolah tersebut, menurut Nashir, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena kajian dampak sosial dan budaya tidak komprehensif, dan cenderung mengabaikan serta memanipulasi pendapat masyarakat. Bahkan tidak ada hasil survei terkait kerawanan sosial masyarakat. Sehingga dokumen UKL UPL yang ada, dinilai bertentangan dengan peraturan terkait lingkungan hidup.
"Kemudian dokumen Andalalin yang ada tidak sesuai dengan fakta desain gambar teknis yang ada, karena akses keluar masuk bangunan tersebut tidak memenuhi standar. Hanya satu akses masuk dan keluar yang cukup sempit dan berada tepat di belokan jalan yang akan menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut," tegas Nashir.
Nashir meminta agar kajian Andalalin tersebut perlu dibuka dan dibicarakan di Forum Lalu Lintas, apakah sudah sesuai fakta di lapangan. Dan rekomendasi perlu dicabut kalau tidak sesuai kondisi di lapangan.
Karena itu, Nashir menekankan, agar rencana pembangunan sekolah itu dikaji mendalam oleh semua pihak. Harus mengikuti sesuai ketentuan peraturan Permendikbud dan Kemenag RI, dan harus dikaji oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, serta Kemenag Parepare.
"Karena kalau terus dilanjutkan, penolakan akan semakin menjadi-jadi. Jadi saya imbau kepada Pemda, Kemenag, Dewan Pendidikan untuk dikaji mendalam. Kalau isunya mengatakan umat Islam tidak toleransi, justru ini sudah intoleransi karena pihak yayasan sekolah tersebut terkesan memaksakan kehendak untuk membangun, padahal terjadi resistensi dari masyarakat. Dan Dirjen Binmas Kristen Kemenag sudah memberikan rambu rambu satuan pendidikan boleh dibangun kalau tidak terjadi penolakan, nah ini penolakan terjadi sudah beberapa tahun, dan akan semakin membesar yang rawan menimbulkan konflik," tandas Nashir.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |