Ahad, 31 Desember 2023 - 16:21 WIB
Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Pokja KLHS RPJPD Kota Parepare melakukan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada 21 Desember 2023.
Artikel.news, Makassar -- Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Pokja KLHS RPJPD Kota Parepare melakukan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada 21 Desember 2023.
Pertemuan validasi dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, Andi Hasbi, Kabid Penataan Lingkungan DLHK Sulsel, A Nazaruddin K, Tim Validasi KLHS Sulsel, Tim Ahli KLHS RPJPD Kota Parepare, dan Tim Pokja KLHS RPJPD Kota Parepare.
Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun selaku Tim Pokja KLHS RPJPD Parepare, melalui Anggota Pokja Andi Talhayanti mengatakan, KLHS RPJPD Parepare.2025–2045 dirancang untuk menjamin bahwa rencana pembangunan Parepare akan mengintegrasikan prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) ke dalam arahan kebijakan dan sasaran pembangunan selama 20 tahun ke depan.
"Kajian ini dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan melibatkan pemangku kepentingan melalui proses deliberatif dan partisipatif," kata Talhayanti.
Dalam proses penyusunan KLHS RPJPD ini, Pemkot Parepare melibatkan stakeholder seperti instansi pemerintah, akademisi, NGO dan masyarakat yang berperan secara aktif dalam penyusunan dokumen tersebut.
KLHS Perubahan RPJMD ini dilaksanakan beberapa tahapan sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 yaitu dimulai pembentukan Tim Pembuat KLHS Perubahan RPJMD, kemudian pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas, pendokumentasian, dan validasi KLHS RPJMD.
Talhayanti mengungkapkan, total indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Parepare adalah 201 indikator.
Rinciannya, indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target nasional sebanyak 100 indikator atau 49,75 %. Indikator yang sudah dilaksanakan tetapi belum mencapai target nasional sebanyak 65 indikator (32,34%).
Sementara indikator yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional ada 7 indikator (3,48%). Dan indikator yang tidak/belum ada data 29 indikator (14,43%).
"Rekomendasi KLHS RPJPD ini berupa rumusan sasaran dan arah kebijakan yang akan diintegrasikan dalam dokumen RPJPD sebagai skenario upaya pencapaiaan tujuan pembangunan berkelanjutan," tandas Talhayanti.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |