Senin, 03 Januari 2022 - 16:02 WIB
Pelaku pembunuh imam masjid di Luwu saat diamankan polisi. (Dok. Istimewa)
Artikel.news, Luwu -- AP, pelaku pembunuh Yusuf Katubi yang merupakan seorang imam masjid Nurul Ikhwan di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu terancam hukuman seumur hidup.
Pemuda 22 tahun itu diganjar pasal berlapis oleh penegak hukum lantaran telah menganiaya hingga tewas Yusuf yang akan hendak ke masjid untuk menunaikan salat subuh pada Jumat 31 Desember 2021 lalu.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, pelaku AN saat itu dalam kondisi sadar. Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk hingga nekat menganiaya Yusuf hingga meninggal dunia.
"Jadi sesuai perundang-undangan pelaku kami sangkakan dengan pasal berlapis 340, 338, dan 352 (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling sedikit 7 tahun kurungan," kata AKBP Fajar dalam keterangannya, Senin (3/1/2021).
Polisi berpangkat dua bunga itu menjelaskan, bahwa penganiayaan itu bermula saat korban (Yusuf) hendak pergi ke masjid untuk salat subuh pada Jumat (31/12) dini hari. Pada saat di jalan, Yusuf nyaris diserempet oleh pelaku AN yang sedang mengendarai motornya.
"Jadi antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Jadi pada saat perjalanan, korban ini nyaris diserempet oleh AN yang naik motor. Mungkin pelaku ini, main HP atau melamun, tidak konsen dalam berkendara, akhirnya korban ini menegur pelaku. Namun karena tak terima ditegur, akhirnya pelaku ini mengikuti Yusuf sampai ke masjid Nurul Ikhwan," kata Fajar.
Saat sampai di masjid, lanjut dia, pelaku (AN) yang emosi, langsung menyerang Yusuf hingga masuk ke masjid. Kemudian, AN mengambil batu dan memukul Yusuf hingga meninggal.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan batu hingga bersimbah darah dan meninggal dunia," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, AP kini mendekam di ruang tahanan Polres Luwu. Ia dijerat dengan pasal berlapis. 340, 338, dan 352 (3) KUHP. dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup, dan paling sedikit tujuh tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: Pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |