Ahad, 15 Juni 2025 - 22:58 WIB
Seorang pria berinisial JF (33) menganiaya pria lain berinisial AW (30). Diduga pemicunya karena cemburu buta. Kasus penganiayaan berat berlatar belakang asmara ini terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat (30/5/2025).(Foto: Dok. Polres Luwu Utara)
Artikel.news, Luwu Utara - Seorang pria berinisial JF (33) menganiaya pria lain berinisial AW (30). Diduga pemicunya karena cemburu buta.
Kasus penganiayaan berat berlatar belakang asmara ini terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Jumat (30/5/2025).
JW diduga kesal kepada AW karena telah menikah secara resmi dengan istri sirinya yang berinisial HS (30).
Saat itu, korban AW tengah berada di sekitar rumah mertuanya. Tanpa diduga, JF yang diketahui masih berstatus sebagai suami siri dari HS, datang menghampiri dan langsung menyerang dengan parang.
“Pelaku datang tiba-tiba dan langsung memarangi korban. Korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang dari pelaku,” ungkap Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Sultan, kepada wartawan, yang dikutip dari Kompas.com, Ahad (15/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, motif utama penganiayaan ini dipicu oleh kecemburuan dan kemarahan JF yang mengetahui bahwa istri sirinya, HS, telah menikah secara resmi dengan korban AW.
Padahal, JF dan HS sebelumnya menikah siri dan telah dikaruniai seorang anak, meski hubungan keduanya belakangan tidak harmonis.
“Hubungan mereka memang sudah renggang. HS dan JF jarang tinggal bersama, namun secara hukum mereka juga belum resmi bercerai,” jelas Sultan.
Akibat aksi brutal tersebut, korban AW harus dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, termasuk jari telunjuk tangan kanan yang putus, luka robek di bahu kiri atas, serta luka terbuka di lengan kanan.
“Luka yang diderita korban cukup serius, terutama di bagian tangan dan bahu. Tim medis langsung melakukan tindakan untuk menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban,” tambah Sultan.
Pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut. Pelaku JF berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” imbau Sultan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |