Senin, 22 November 2021 - 20:58 WIB
Ilustrasi kantor Kejari Jeneponto
Artikel.news, Jeneponto -- Lembaga Pengawasan Pengguna Anggara-Republik Indonesia (LPPA RI) kembali menyoroti terkait penanganan kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
Kali ini, LPPA RI meminta agar kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, untuk dievaluasi. Pasalnya, penanganan kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 dinilai ganjal lantaran Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, Nur Alam, yang diduga kuat terlibat hanya dikenakan status sebagai saksi oleh Kejari Jeneponto.
"Jadi Ini yang harus diklarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, kok bisanya KPA tidak terlibat sementara segala sesuatunya permasalahan yang muncul di Dinas Pendidikan tidak boleh di kesampingkan apa lagi hanya dijadikan sebagai saksi saja," ujar Ketua LPPA RI Syamsuddin Nompo kepada awak media, Senin (22/11/2021).
“Jadi ini memang sangat disayangkan jika hanya fasilitator, PPTK dan rekanan yang terjerat proses hukum, sedangkan, kadis pendidikan juga sebagai KPA, kenapa hanya di jadikan sebagai saksi, ini tentunya juga dijadikan pertanyaan buat penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Syamsudin menyebut, bahwa seharusnya kasus ini mesti didalami lagi soal penanganannya. Sebab, semua kegiatan sebelum dilaksanakan diranah Pendidikan Jeneponto tentunya melalui persetejuan kadis pendidikan.
“Jadi tidak mungkin seorang pejabat tertinggi di ranah pendidikan di Kabupaten tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, sebab semua kegiatan itu baru bisa di laksanakan kalau ada persetujuan pak Kadis ini,” ungkap Syamsuddin.
Kendati begitu, dia pun meminta Kejati, Kejagung dan Kejamwas, untuk memanggil kepala kejaksaan Negeri Jeneponto agar mengevaluasi kinerjanya terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana alokasi DAK di Dinas Pendidikan 2019.
Dia pun menganggap jika kinerja Kejari Jeneponto, tidak profesional dalam menangani kasus.
"Oleh karena itu saya minta kepada Kajagung RI, Jam Pidsus, Jamwas agar memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajarannya untuk mengevaluasi kinerjanya. Hal ini dilakukan agar dapat mengembalikan nama besar Adyaksa, sebab jangan sampai ada sistem yang merusak citra Kejaksaan yang tidak profesional dalam bekerja, dibiarkan terus menerus tanpa ditindaki," tegasnya
Lebih lanjut, Syamsuddin juga kembali menjelaskan terkait karena kasus tersebut yang dianggap tidak logis jika seorang yang menjadi KPA tidak ikut ditersangkakan sementara dia adalah pemeran utama dalam masalah ini
"Ini yang ganjal, kok bisa seorang KPA hanya saksi sementara dia ini inti dari dugaan korupsi itu? ataukah memang kejaksaan tebang pilih tentang penegakan hukum?," ujar Syamsuddin.
Selain itu, Syamsuddin juga mengaku jika pihaknya menerima informasi bahwa Kadis Pendidikan Nur Alam mendapat perlindungan dari orang tertentu agar hanya dijadikan saksi dan penangguhan penahanan.
"Informasi yang kami terima sebagai orang Lembaga bahwa diduga Kadis Pendidikan dimainkan oleh orang tertentu di Kabupaten Jeneponto yg sekaligus minta agar Kadis pendidikan dijadikan saja saksi dan sekaligus minta penangguhan penahanan," ungkapnya.
"Yang kami akan tanyakan juga ini terkait regulasinya kasus korupsi ada penangguhannya sebab sepanjang UU NO 31 Thn 1999 Younto UU NO.20 THN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI tidak ada yang menjelaskan satu pasal pun tentang penangguhan penahanan karena ini Pidana Khusus," katanya menambahkan.
Dijelaskannya lagi, bahwa di lembaran negara serta Pepres Nomor 54 Tahun 2018 tetang persetujuan tiga menteri sangat diprioritaskan tentang penyelamatan uang negara bukan berarti adanya toleransi tetang pelaku kejahatan yaitu korupsi.
Di pasal lain juga disebutkan, bahwa bagi pelaku korupsi dikenakan tiga pidana yaitu:1.Pidana pokok menghukum pelaku dalam bentuk tahanan Fisik, 2 membayar kerugian negara, 3.Denda sesuai pasal yg diterapkan apakah pelaku secara sengaja atau penyalagunaan wewenang serta sarana yg ada padanya bukan berarti ada penangguhan fisik.
"Oleh karena itu, kami dari Lembaga anti Korupsi kembali tegaskan dan minta agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto untuk mengangkat nama baik institusi Adyaksa di mata masyarakat kalau perlu diberikan sanksi bagi penegak hukum yg berani mempermainkan perundang-undangan di negara Republik Indonesia yg kita cintai ini yg di beri kuasa penuh sebagai negara hukum bukan negara sistim kerajaan," terang Syamsuddin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi menahan tiga orang pejabat dinas pendidikan Jeneponto yang jadi tersangka atas dugaan korupsi atau gratifikasi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 untuk rehabilitas Sekolah Dasar (SD).
Ketiga pejabat dinas pendidikan tersangka itu yakni Kepala Seksi Sapras Jabal Nur yang akrab dipanggil Karaeng Makka, Basri dan Dodi sebagai Konsultan perencana sekaligus Konsultan Pengawas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi mengatakan, ada empat pejabat di dinas pendidikan Jeneponto diperiksa.
Dari empat pejabat yang diperiksa, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu J, R dan D. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam yang juga diperiksa dalam kasus ini. Namun pemeriksaan terhadap Nur Alam hanya sebatas saksi.
“Jadi kami menahan tiga orang yang telah ditersangkakan,” ujar Ardi Ilam Ariady kepada awak media, pada Jumat (12/11/2021) lalu.
“Jadi Kami memeriksa beberapa saksi termasuk termasuk kadis Pendidikan juga,” kata Ardi menambahkan
Meski demikian, pihak Kejari Jeneponto mengaku masih terus melakukan penyelidikan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan kadis masih akan dimintai keterangan.
Hingga kini, ketiga tersangka yang ditahan telah digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Jeneponto.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |