Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:46 WIB
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono saat menyerahkan LHP BPK kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (28/5/2021).
Artikel.news, makassar - Pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. OLehnya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Sulsel, Pemprov Sulsel pun harus puas mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kepala BPk perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, setidaknya ada tiga masalah besar yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Pertama, bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan DPRD Sulsel.
Wahyu menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp 303 miliar lebih disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel.
Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan untuk menyalurkan bantuan tersebut.
"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp303 miliar lebih," ujar Wahyu pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (28/5/20210.
Bantuan itu dinilai melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelampauan anggaran 303 miliar rupiah itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan WTP," ujar Wahyu.
Masalah kedua yang ditemukan BPK yakni adanya penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara Pemprov Sulsel, namun tidak disetor ke kas daerah. Malah, uang sebesar Rp519 juta tersebut digunakan untuk kegiatan lain.
"Yang semestinya disetor ke kas daerah tapi tidak disetor. Digunakan malah ke kegiatan lain," kata Wahyu.
Masalah ketiga adalah terjadinya kekurangan kas atau di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 Desember 2020 dinyatakan kosong.
"Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu dimana, sudah digunakan kemana," ujar Wahyu.
Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung Pemprov Sulsel, dan Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel. Totalnya sebesar Rp1,9 miliar.
Menurut Wahyu, BPK sudah memberi kesempatan ke Pemprov Sulsel memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.
Namun, hingga rekomendasi akan diserahkan, pihak pemprov tidak melakukan perbaikan. BPK pun meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.
"Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindak lanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian," jelas Wahyu.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi kepada OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya.
"Kita akan evaluasi, kita lihat bagaimana menempatkan orang," kata Sudirman.
Menurutnya, rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindaklanjuti karena butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi juga soal kinerja SDM.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |