Rabu, 27 Januari 2021 - 20:01 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terus memperketat aktivitas masyarakat menyusul masih tingginya penyebaran Covid-19 di Parepare.
Artikel.news, Parepare - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terus memperketat aktivitas masyarakat menyusul masih tingginya penyebaran Covid-19 di Parepare.
Hari Selasa (26/1/2021), kasus positif Covid-19 menembus angka 1.000. Totalnya ada 1.065 kasus, dengan 147 kasus aktif, 883 orang dinyatakan sembuh, dan 35 meninggal dunia.
Satgas Covid-19 Parepare kembali mengeluarkan surat edaran nomor SE 060/30/GT.Covid19, 25 Januari 2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran ditanda tangani Forkopimda, Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas Dr HM Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi Wakil Ketua I Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres Parepare Wakil Ketua II AKBP Welly Abdullah, Ketua DPRD Parepare Wakil Ketua IV Hj Andi Nurhatina Tipu.
Dalam ketentuan surat edaran itu, pengelola swalayan, retail modern, pasar semi modern, pasar rakyat dan toko, tidak melakukan aktivitas di atas pukul 20.00 Wita. Dikecualikan apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara di pasar rakyat seperti Pasar Lakessi, Pasar Labukkang, dan Pasar Sumpang Minangae tidak boleh lagi ada aktivitas setelah pukul 16.00 Wita.
Bagi pengelola restoran, rumah makan dan kafe/warung kopi, aktivitas makan dan minum di tempat hanya sampai pukul 20.00 Wita. Itu dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Namun tetap dibolehkan layanan pesan antar hingga pukul 21.00 Wita.
Asisten II Pemkot Parepare Suriani mengatakan, perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat ini berdasarkan hasil kajian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Parepare dan menindak lanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19.
Inmendagri dikeluarkan untuk menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM.
Menurut Suriani, perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Inmendagri. Makanya dalam poin surat edaran itu ada sedikit menyesuaikan sesuai Inmendagri tersebut.
“Jadi yang berubah ini jam batas operasi usaha yang sebelumnya hingga pukul 19.00 sekarang menjadi pukul 20.00. Selebihnya surat perpanjangan ini sama persis dengan surat edaran sebelumnya,” jelasnya.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |