Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:10 WIB
Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengajak masyarakat yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas Covid-19 untuk menjadi pendonor Plasma Konvalesen, karena alat Apheresis sudah tersedia di RSUD Andi Makkasau Parepare.
Artikel.news, Parepare - Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare, Dr HM Taufan Pawe terus berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Kali ini Taufan Pawe mengajak masyarakat yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau penyintas Covid-19 untuk menjadi pendonor Plasma Konvalesen, karena alat Apheresis sudah tersedia di RSUD Andi Makkasau Parepare.
Donor Plasma Konvalesen merupakan salah satu metode imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19.
“Dengan tujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 yaitu memasukkan plasma orang yang pernah terinfeksi Covid-19 yang telah mengandung antibodi ke dalam tubuh pasien yang sementara terinfeksi Covid-19 agar merangsang sistem kekebalan tubuh pasien untuk melawan Covid 19,” ungkap Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Hj Renny Anggraeny Sari, Sabtu (23/1/2021).
Renny menjelaskan, secara sederhana terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.
Dia mengemukakan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi, setelah sembuh akan membentuk antibodi dalam tubuhnya.
“Dalam hal Covid-19, acuannya adalah penyintas penyakit itu diharapkan sudah membentuk antibodi yang kemudian disimpan dalam plasma darahnya. Plasma penyintas Covid-19 itu kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus Corona,” terangnya.
Wali Kota Taufan Pawe mengaku bersyukur RSUD Andi Makkasau kini memiliki Apheresis. Alat ini merupakan alat untuk melakukan Donor Plasma Konvalesen. Mengingat alat ini untuk Sulawesi Selatan hanya berada di Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Tajuddin Chalid, dan RSUD Andi Makassau.
Untuk itu, Wali Kota Parepare dua periode ini mengajak seluruh masyarakat yang masuk syarat kategori agar bersedia melakukan Donor Plasma Konvalesen. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Bagi sahabat dan masyarakat yang bersyarat menjadi Pendonor Plasma, alat Apheresis sudah tersedia RSUD Andi Makkasau Parepare. Kami siap untuk memberikan pelayanan. Mari membantu sesama kita,” harap Taufan.
Syarat Donor Plasma Konvalesen:
– Usia 18-60 tahun
– Berat badan > 55 kg
– Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
– Pernah terkonfirmasi Covid-19
– Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
– Bebas keluhan minimal 14 hari
– Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
– Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |