Rabu, 12 Juli 2023 - 21:57 WIB
Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, membuka Rapat Koordinasi, (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (12/7/2023).
Attikel.news, Pasangkayu - Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, membuka Rapat Koordinasi, (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu Tahun 2023 di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (12/7/2023).
Rakor kali ini mengangkat tema, "Kolaborasi Pemerintah dalam Reforma Agraria Melalui Penataan aset, Penataan akses dan memberikan kepastian hukum."
Kegiatan ini dihadiri oleh Kejari Pasangkayu, Kemenag Pasangkayu, Asisten I, Kadis Pertanian, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Koperindag, Kadis Tenaga kerja perindustrian dan transmigrasi, Sekdis PUPR, dan para Anggota tim pelaksana harian gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Pasangkayu menyampaikan bahwa, gugus tugas reforma Agraria adalah sebagai forum kerjasama lintas sektor yang dibentuk oleh Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.
Gugus tugas ini memiliki tanggung jawab, untuk secara serius menuntaskan hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan reforma Agraria. termasuk untuk penyelenggaraan diskusi lintas sektor untuk mencapai kebijakan yang dapat disepakati bersama.
Permasalahan agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan hati-hati. karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap tanah.
Banyaknya jumlah sengketa dan konflik Agraria serta konfliksitas permasalahan dalam sengketa, dan konflik yang terjadi saat ini membutuhkan perhatian serius.
Dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria, Perpres tersebut merupakan komitmen Pemerintah untuk melakukan penanganan aset dan akses Agraria, yang telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor. 9/MPR 2021. Dan undang-undang pokok Agraria.
Reforma Agraria dibutuhkan untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta penanganan sengketa dan konflik Agraria.
"Saya berharap, agar sinergi, dapat kita jalin dalam gugus tugas reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu, sehingga dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan reforma Agraria," harap Yaumil.
Ia menambahkan, Pemerintah juga berharap, melalui upaya-upaya penataan aset kesetaraan masyarakat, dapat ditingkatkan dan keterlibatan seluruh sumber daya secara optimal sangat dibutuhkan, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma Agraria di Kabupaten Pasangkayu.
Yaumil mengemukakan, pihaknya mengharapkan dukungan dari kepala kantor ART/BPN Kabupaten Pasangkayu untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat sehubungan dengan terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.
Tentang pelepasan sebagian hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi kelompok hutan Budong-Budong dan kelompok hutan Pasangkayu.
"Terakhir saya ingin berpesan kepada seluruh peserta rapat agar dapat secara bersama-sama berkolaborasi sesuai dengan tema yang kita angkat dalam rapat hari ini yaitu."kolaborasi pemerintah dalam reforma agraria melalui penataan aset, penataan akses dan memberikan kepastian hukum," kata Yaumil.
Dalam kegiatan ini juga Bupati Pasangkayu, didampingi kepala ART/BPN dan Kemenag, menyerahkan izin usaha dan memberikan sertifikat halal kepada sejumlah UMKM industri rumah tangga binaan ART/BPN Pasangkayu.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |