Kamis, 11 Desember 2025 - 22:46 WIB
Empat cewek berpenampilan seksi menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap remaja putri berusia 16 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat.(Foto: Dok. Polres Tasikmalaya)

Artikel.news, Tasikmalaya - Empat cewek berpenampilan seksi menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap remaja putri berusia 16 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penyidik Polres Tasikmalaya Kota mengenakan pasal berlapis kepada empat cewek seksi tersebut.
Yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ada dua tersangka yang masih anak-anak. Proses hukumnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, di Tasikmalaya, yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Victor menambakan, penyidik menemukan unsur kekerasan fisik dan psikis dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menilai tindakan itu bukan sekadar perundungan, melainkan telah masuk kategori tindak pidana.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, keempat terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain barang bukti berupa rekaman video yang sempat viral, polisi juga mengamankan keterangan saksi dan tersangka.
"Rambut korban juga dipotong oleh para pelaku saat melakukan pengeroyokan di lokasi," kata Victor.
Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, korban dikeroyok di sebuah saung kawasan perbukitan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian itu direkam salah satu pelaku dan beredar luas di media sosial.
Para pelaku ditangkap pada Sabtu (6/12/2025), saat berupaya melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cigalontang. Mereka pun diamankan oleh Polsek Cigalontang setelah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota.
Sementara Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyebut bahwa dua dari empat tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
"Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara dua lainnya berstatus dewasa," kata Faruk.
| Laporan | : | Supri |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |