Rabu, 25 Juni 2025 - 22:58 WIB
Pria bernama Nur Hidayat (49) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menganiaya istrinya berinisial IN (49) karena persoalan uang belanja.(Istimewa)
Artikel.news, Surabaya - Pria bernama Nur Hidayat (49) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menganiaya istrinya berinisial IN (49) karena persoalan uang belanja.
Nur Hidayat pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria ini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan, pelaku kerap menganiaya istrinya. Bahkan korban sering diseret oleh pelaku.
"Ini sebenarnya permasalahan keluarga yang beberapa waktu sebelumnya sudah sering terjadi terhadap kekerasan terhadap istrinya," kata Edy lewat keterangannya, dikutip dari Kumparan.com, Rabu (25/6/2025).
"Di mana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," lanjutnya.
Pelaku kini telah ditahan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya lima tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta," katanya.
Kasus ini sempat ramai di media sosial. Sebuah video memperlihatkan seorang pria menganiaya perempuan di sebuah teras rumah. Terlihat, saat kekerasan terjadi, ada seorang perempuan yang menyaksikannya.
Edy Herwiyanto mengatakan, motif dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini karena uang belanja.
"Korban minta uang belanja Rp100 ribu kepada suaminya karena uang belanja yang diberi suaminya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |