Rabu, 30 Juli 2025 - 21:58 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI,, Rozi Yanto (20), diamankan Polres OKI.(Foto: Dok. Polres OKI)
Artikel.news, OKI - Edan betul perbuatan pemuda 20 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dia menculik dan membunuh seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.
Tak hanya sampai disitu, dia juga masih sempat memperkosa jasad bocah malang itu hingga dua kali.
Pelakunya bernama Rozi Yanto dan sudah diamankan polisi pada Ahad (27/7/2025).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya mendapatkan laporan adanya penemuan mayat seorang bocah perempuan di areal perkebunan karet Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Sabtu (26/7/2025) malam.
Dari temuan itu terungkap bahwa RDP merupakan anak dari pasangan Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang lantaran menjadi korban penculikan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mengungkap identitas pelaku. Pada akhirnya penyidik mendapatkan petunjuk sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap RY,”kata Eko, saat melakukan gelar perkara di Polres OKI, yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Hasil pemeriksaan, tersangka Rozi pun mengakui perbuatannya.
Kapolres Eko mengatakan, aksi penculikan itu dilakukan tersangka pada Sabtu (26/7/2025).
Saat itu, korban bersama teman sebayanya sedang bermain di halaman masjid Babul Khoir, Kecamatan Pedamaran, tak jauh dari kediamannya.
Rozi langsung mendekati korban dan memberikan makanan ringan.
“Karena tidak menaruh curiga, korban akhirnya dibujuk dan dibawa pelaku di areal perkebunan karet Desa Menang Raya,”jelas Kapolres.
Ketika tiba di lokasi kejadian, Rozi lantas mencoba melancarkan aksi pemerkosaan terhadap RDP.
Namun, korban pun mencoba melawan sehingga akhirnya membuat pelaku panik.
“Korban berusaha berteriak dan melawan, sehingga pelaku langsung membekap mulutnya dan mencekik korban hingga tewas,”ujarnya.
Dalam kondisi tewas, pelaku kemudian merudapaksa RDP sebanyak dua kali. Ia kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap petugas.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan terus dilakukan pengembangan,”ungkap Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian dan Pasal 81 Juncto Pasal 76 huruf D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |