Selasa, 24 Juni 2025 - 22:49 WIB
Ilustrasi perempuan memakai baju renang.(Foto: Instagram)
Artikel.news, Tegal - Gegara pakai baju renang saat mengikuti lomba renang tingkat daerah, seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dikeluarkan dari sekolah.
Ironisnya, siswi tersebut meraih juara dalam ajang tersebut, tetapi justru mendapat sanksi dari pihak sekolahnya karena tidak mengikuti aturan pakaian renang versi sekolah secara syari'i.
Cerita tersebut diungkap pertama kali oleh orangtua siswi sekaligus atlet renang tersebut melalui akun @_priut di media sosial X, yang dikutip dari jpnn.com, Senin (23/6/2025).
Dalam unggahannya, orangtua siswi tersebut membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kemenag RI dan Kemenag Jawa Tengah berisi permintaan keadilan atas nasib putrinya.
"Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya, hanya karena tidak mengikuti imbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada saat lomba renang berlangsung," tulis akun @_priut.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sang putri mengikuti cabang lomba renang dalam ajang Popda Jateng pada September 2024 lalu.
Dari keterangan tersebut, sang putri diizinkan mengikuti lomba dengan syarat mengenakan pakaian renang sesuai syariat Islam.
Namun, dalam berlangsungnya perlombaan, dia mengeklaim putrinya berinisiatif menggunakan baju renang umum seperti peserta lainnya.
Hal itu dilakukan karena anaknya mengenal betul peserta lain yang menjadi lawannya mempunyai kemampuan bagus.
"Maka anak saya berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolahnya) karena akan sulit baginya untuk mengimbangi kecepatan renang peserta lain. Jika memakai baju renang yang panjang dan berkerudung akan memperlambat gerakan renang," tulis akun tersebut lagi.
Aksi sang anak diketahui oleh guru pendamping yang merupakan Wakil Kepala MAN 1 Tegal. Selepas peristiwa itu, orangtua dan siswi tersebut dipanggil ke madrasah untuk dimintai keterangan.
Disebutkan, dalam kesempatan itu orangtua sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Namun, keputusan madrasah disebutnya telah mengeluarkan putrinya. Dia menyebut keputusan madrasah mengeluarkan anaknya tidak adil. Menurutnya, putrinya telah membawa prestasi bagi sekolah harus mendapat apresiasi.
"Kemarin, pada 17 Juni 2025, sekolah memanggil orang tua siswi untuk mendengarkan keputusan sekolah dengan hasil anak saya dikeluarkan dari sekolah," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng Ahmad Faridi membantah bahwa pihak MAN 1 Tegal telah mengeluarkan siswi tersebut.
"Jadi kejadian itu sebenarnya tidak tepat, tidak pas. Sampai saat ini adinda tersebut masih siswi MAN 1 Tegal. Belum ada istilahnya surat pemberhentian, belum ada surat pengeluaran," kata Faridi kepada JPNN.com, yang dilansir pada Senin (23/6).
Faridi menjelaskan kaitannya dengan kostum renang terbuka yang dikenakan itu merupakan kesalahan dari siswi tersebut. Pasalnya, menurutnya ada kesepakatan antara orangtua, siswi, dan madrasah untuk mengenakan pakaian renang yang menutup aurat.
"Ternyata anaknya mengikuti dengan pakaian renang biasa dengan celana pendek di atas lutut, terus pakai baju renang yang bagian belakangnya terbuka. Sehingga itu mengagetkan guru yang memang mendampingi," kata Faridi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |