Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:01 WIB
Acara pernikahan anak yang masih duduk di bangku SMP sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, Kini pengantin wanita yang berinisial YL (14) dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolahnya.(Istimewa)
Artikel.news, Lombok Tengah - Acara pernikahan anak yang masih duduk di bangku SMP sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, Kini pengantin wanita yang berinisial YL (14) dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Tidak hanya itu, YL juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta oleh SMP 1 Praya Timur, yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Anak ini kemarin begitu diketahui menikah dia didenda Rp2 juta, lalu kemudian informasi dari (keluarga pengantin) dia sudah diberhentikan dari SMPN 1 Praya Timur," kata kuasa hukum orangtua pengantin wanita, Muhanan, dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (13/6/2025).
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya mengenakan denda uang kepada YL dengan harapan ada efek jera kepada para siswa lain.
Uang itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah.
"Kita kenakan (denda) besarannya Rp2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas musala sekolah. Uang denda Rp2 juta itu ia terima dari kepala dusun (Kadus) dari SMY," jelas Abdul Hanan.
Kendati begitu, pihaknya masih memberikan peluang bagi YL untuk kembali bersekolah. Ia menegaskan nama YL sampai saat ini belum dihapus.
"Sekolah tidak mengeluarkan, kami persilahkan jika mau," katanya.
Sedangkan Muhanan menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Ia pun mempertanyakan dasar hukum mengenakan denda kepada siswa yang menikah.
Di sisi lain, ia melihat upaya itu justru akan membuat anak enggan kembali sekolah karena sudah diberikan sanksi sejak awal.
"Buat apa uangnya? gimana anak mau sekolah lagi sedangkan pihak sekolah sudah merusak mental anak dengan memberikan sanksi dengan denda," ujarnya.
Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk memperjelas regulasi tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |