Kamis, 22 Mei 2025 - 22:58 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.(Foto: Facebook)
Artikel.news, Anambas - Seorang pria lanjut usia atau lansia di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, berinisial Az, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena tersandung kasus asusila.
Polisi menangkapnya bahkan menetapkannya sebagai tersangka setelah berbuat pencabulan terhadap remaja putri berumur 14 tahun.
Kasus asusila ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga dengan adanya uang dan sepeda yang dimiliki korban.
Oleh korban, uang dan barang yang diterimanya diakui pemberian dari pelaku.
Merasa ada yang tak beres, ayah korban pun terus bertanya hingga akhirnya korban jujur bahwa pemberian itu sebagai imbalan dari perbuatan tak senonoh pelaku agar tutup mulut.
Bak disambar petir, ayah korban pun berang dan tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas.
"Pelaku kami amankan Sabtu kemarin (17/5/2025). Korbannya anak SMP berusia 14 tahun," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (22/5/2025).
Iptu Alfajri mengungkapkan, kepada penyidik, pelaku AZ mengakui semua perbuatannya.
Perbuatan pelaku asusila di Anambas itu pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2024 dan berlanjut hingga Januari dan Mei 2025.
Setiap ingin melancarkan aksinya, pelaku selalu memanggil korban ke rumahnya.
Dalam aksinya kakek 67 tahun ini memaksa korban membuka baju dan celananya.
"Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak empat kali," terang Alfajri.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku AZ pun memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |