Sabtu, 01 Februari 2025 - 15:18 WIB
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Istimewa)
Artikel.news, Jakarta -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan alasan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa perubahan nama PPDB menjadi SPMB dilakukan karena ingin mengubah nama dan kebijakan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Mu’ti dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (31/01/2025).
Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar pergantian nama, melainkan mencerminkan adanya hal baru dalam kebijakan mereka. Ia menambahkan bahwa mereka berupaya menghilangkan stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, melainkan terdapat empat jalur.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Dalam SPMB, ada empat jalur penerimaan yaitu, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi,” ungkap Mu’ti
Mu’ti menjelaskan bahwa untuk calon siswa yang tinggal di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, jalur domisili diberikan. Ini dimaksudkan untuk mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
Selanjutnya, kata dia, jalur afirmasi diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Sebuah jalur prestasi diberikan kepada calon siswa yang menunjukkan prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang lainnya) dan non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang lain).
Selain itu, jalur mutasi diberikan kepada siswa yang akan berpindah domisili sebagai akibat dari perpindahan tugas antara orang tua atau wali mereka dan anak guru yang merupakan calon murid di satuan pendidikan tempat orang tua mereka mengajar.
Setiap jenjang pendidikan memiliki kuota jalur penerimaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jenjang SD terdiri dari jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi minimal 5%, dan jalur prestasi tidak ada sama sekali.
Jenjang SMP minimum 40% untuk jalur domisili, 20% untuk jalur afirmasi, 5% untuk jalur mutasi, dan 25% untuk jalur prestasi.
Jenjang SMA jalur domisili harus minimal 30%, jalur afirmasi harus minimal 30%, jalur mutasi harus minimal 5%, dan jalur prestasi harus minimal 30% dari sisa kuota.
Karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas di Indonesia, sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB. Hak pendidikan yang sama harus diberikan kepada semua anak Indonesia, kata Abdul Mu'ti.
"Jadi, jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia, dan hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Mu'ti
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa anak-anak yang tidak diterima oleh institusi pendidikan negeri untuk mengikuti SPMB memiliki kesempatan untuk belajar di institusi pendidikan swasta.
Mendikdasmen menyatakan bahwa sebagian sekolah swasta membayar lebih banyak daripada sekolah negeri. Namun, ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri.
Untuk mengatasi masalah ini, dia juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa pendidikan di institusi pendidikan swasta membantu dan tidak membebani orang tua siswa yang mendaftar di sekolah swasta.
"Ternyata, tadi sudah ada Peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi, ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata, dan itu sudah (dari) tahun 2023," kata Prof Abdul Mu'ti.
Dalam hal ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah daerah mana pun yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta akan dievaluasi. Hal ini juga akan diikuti dengan berbagai pertimbangan tentang kemampuan keuangan setiap daerah.
Lebih lanjut, Prof. Mu'ti juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui konsep dari SPMB untuk menggantikan PPDB.
Dia juga mengaku sudah berbicara dengan para menteri terkait seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ungkapnya memungkasi.
Laporan | : | Annisa Shafaroh |
Editor | : | Ruslan Amrullah |