Senin, 14 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Natuna - Bermodalkan rayuan gombal hingga janji menikahi, seorang pekerja serabutan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menodai seorang gadis kecil yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial B menyalahgunakan kepercayaan orangtua korban yang meminta tolong kepadanya untuk menjemput korban saat itu.
Kapolres Natuna melalui Wakapolres Kompol Rudi Prasetyo pada konferensi pers mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Natuna.
"Saat ini pelaku sedang menjalani proses persidangan, sehingga kami hanya bisa menunjukan sebagian barang buktinya saja," ujarnya kepada awak media, dilansir dari Tribunbatam.id, Senin (14/10/2024).
Kompol Rudi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban. Anak yang masih duduk di bangku SD itu mengadu telah disetubuhi oleh pelaku.
Adapun kronologisnya, bermula saat pelaku diminta orangtua korban untuk menjemput anaknya di Tugu Gasing pada tanggal 7 Juli 2024 malam.
Alih-alih langsung mengantar pulang korban, pelaku justru membawanya berkeliling hingga larut malam.
Kemudian pelaku mengajak korban ke daerah Pering, usai mengisi bahan bakar motornya. Di sana, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggoda korban, hingga akhirnya korban dibawa ke salah satu rumah tak jauh dari kediaman pelaku.
Di rumah itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia 11 tahun. Tak cuma sekali, tetapi dua kali dalam satu malam.
Pelaku merayu korbannya, berjanji akan menikahi korban dalam waktu dekat. Korban yang terbuai dengan rayuan pelaku, merelakan kesuciannya.
Perbuatan tidak senonoh pelaku terbongkar, saat korban meminta pelaku menepati janjinya, namun pelaku menolak.
"Sehingga korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bunguran Timur pada 9 Juli 2024 lalu, dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Wakapolres Natuna.
Rudi menyebut, kasus asusila itu merupakan limpahan dari Polsek Bunguran Timur.
Dalam kasus ini, B dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |