Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB
Nasib mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan, betul-betul apes. Setelah gagal ikut pilkada, kini malah dituntut tujuh tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Ambon – Nasib mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahayaan, betul-betul apes. Setelah gagal ikut pilkada, kini malah dituntut tujuh tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Rahayaan adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan cadangan beras Pemerintah Kota Tual pada tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ester Wattimury dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat sore (30/8/2024).
Dilansir dari Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver dengan anggota majelis hakim Anthonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ester saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus disita oleh Jaksa. Dan bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, hukuman pidana Adam Rahayaan ditambah 3 tahun," ujar JPU.
Dalam sidang dengan kasus yang sama, JPU juga menuntut mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Rahawarin, dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa, Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Noṃor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Noṃor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adam Rahayaan sebelumnya sempat mendapat rekomendasi B1 KWK dari Partai Demokrat untuk maju di Pilkada Kota Tual, meski statusnya sebagai seorang terdakwa korupsi.
Namun, menjelang pendaftaran ke KPU, Partai Demokrat resmi membatalkan surat rekomendasi untuk Adam dan mengalihkannya kepada pasangan lain.
Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017 pada 27 April 2024.
Saat menjabat sebagai Wali Kota Tual, Adam mengeluarkan perintah kepada Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat, bahwa telah terjadi bencana kemarau panjang dan cuaca ekstrem di Kota Tual.
Penetapan tersebut tanpa kajian dari instansi teknis terkait. Tersangka lalu menandatangani surat penetapan status tanggap darurat.
Surat itulah yang dipakai sebagai dasar permintaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, padahal di Kota Tual tidak terjadi bencana.
Cadangan Beras Pemerintah tersebut rupanya tidak sesuai peruntukan dan dipakai untuk kepentingan politik.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |