Senin, 11 September 2023 - 11:26 WIB
Ilustrasi judi online.(Istimewa)
Artikel.news, Kendal - Kecanduan judi online jenis game slot membuat TDR (42 tahun), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berupaya mencari uang dengan segala cara.
Ia pun nekat menipu sekitar 30-an orang lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online.
Korban penipuan TDR tersebar di Kabupaten Kendal sendiri, Demak, Ngawi, hingga Purworejo, Tawa Tengah.
TDR sendiri berasal dari Desa Maos Kidul, Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kepada wartawan, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online slot.
"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, dilansir dari Tribun Jateng, Senin (11/9/2023).
Ia mengaku, belajar menipu dengan kredit topengan selepas belajar dari seorang karyawan di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.
Temannya tersebut mengajarinya trik menipu dengan mengajukan kredit palsu menggunakan KTP milik tetangganya.
"Kalau penipuan online saya belajar sendiri. Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," beber perempuan yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, tersangka TDR terjerat dua kasus penipuan mulai dari penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.
Kasus pertama, penipuan online diungkap pihaknya pada bulan Mei 2023 selepas korban melapor terkait masalah jual beli skincare di laman Facebook.
Selepas melakukan penyelidikan ternyata modus tersangka yakni mengamati setiap postingan di Facebook milik penjual produk seperti skincare, lombok, durian, jengkol, masker dan lainnya.
Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.
"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukaran nomor WA. Selepas sepakat harga ,korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |