Kamis, 29 September 2022 - 21:42 WIB
Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pertolongan jahat (penadah).(foto: Serambinews.com)
Artikel.news, Langsa - Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pertolongan jahat (penadah).
Barang bukti yang disata dari kasus itu adalah satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nopol BL 5159 FAC.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan 4 tersangka, yaitu AG (45) dan IM (48), keduanya ibu rumah tangga (IRT) beralamat Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro.
Lalu, SB (55) Ibu Rumah Tangga asal Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro. Kemudian MZ (52) alamat Gampung Teulaga Meuku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto, menyebutkan, saat ini 4 tersangka sudah diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Langsa Barat.
Menurut Kapolsek Langsa Barat, awalnya tanggal 22 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap tersangka AG dan IM di depan Suzuya Mall Gampong Paya Bujok Seleumak.
Petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dan MZ di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dari tersangka SB dan MZ diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam nopol BL 5159 FAC. Sepeda motor itu selama ini disimpan di rumah tersangka MZ.
"Pada hari itu juga keempat tersangka beserta BB dibawa ke Mapolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujar AKP Lilik, dilansir dari Serambinews.com, Kamis (29/9/2022).
Kapolsek menambahkan, kronologis kejadian berawal korban Dede Ardita menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka AG senilai Rp3 juta.
Waktu itu korban Dede Ardita membuat perjanjian dengan tersangka AG akan menebus 3 hari kemudian.
Karena korban tidak menebusnya di saat jatuh tempo, tersangka AG melalui tersangka IM mengadaikan atau mengalihkan motor korban itu kepada tersangka SB seharga Rp3 juta.
Lalu tersangka SB dan IM kembali mengadaikan motor tersebut kepada K seharga Rp4 juta. Selanjutnya tersangka SB dan IM menebus gadai tersebut kepada K.
Lalu SB dan IM kembali mengalihkan atau menggadaikan motor koban itu kepada tersangka MZ di Telaga Meuku seharga Rp4.500.000.
Saat korban hendak menebus motornya itu pada mereka ternyata sudah tidak ada lagi, karena sudah berpindah tangan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |