Senin, 28 Februari 2022 - 15:55 WIB
Artikel.news, Jakarta - Mantan politisi Partai Demokrat dan juga seorang model, Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas pada April 2022 mendatang setelah 10 tahun berada di balik jeruji penjara karena kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya sedang bersiap-siap untuk kembali berkumpul dengan keluarga.
Menurut Krisna, kondisi fisik Angie atau Angelina Sondakh, terlihat lebih langsing dan cantik.
"Mbak Angie lebih langsing. Menurut saya, namanya mantan Putri Indonesia, auranya tetap terlihat, cantiknya," kata Krisna Murti.
Namun, sang pengacara menambahkan Angie mengalami sulit tidur mendekati hari kebebasan.
"Mbak Angie, apa yang dirasakan (psikologis) mendekati waktu kebebasan campur aduk, bahkan sulit tidur karena kenapa, ini (masa kurungan) satu dekade loh, 10 tahun, bukan waktu yang sebentar, percaya enggak percaya betul enggak sih (bakalan bebas), artinya suasana kebatinannya seperti demikian," paparnya.
Rencananya, keluarga akan mengadakan acara penjemputan untuk menyambut kepulangan istri Adjie Massaid tersebut. Namun, lonjakan virus Corona jenis Omicron di Jakarta membuat Angie dan keluarga urung.
Selain itu, usia orang tua yang sudah sepuh juga menjadi alasan agar tidak ada acara di sekitar lapas saat hari kebebasan Angie.
Angelina Sondakh telah menuntaskan hukumannya sesuai vonis pengadilan, dia hanya menerima remisi dasawarsa beberapa bulan.
"10 tahun cuma hanya dapat dasarwasa, artinya remisi dasarwasa cuma berapa bulan gitu," pungkasnya.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang awam dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim justru memperkuat hukuman. Mahkamah Agung memutuskan Angelina Sondakh tetap bersalah dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
Lalu, Angie mencoba peruntungan melalui Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |