Senin, 21 Februari 2022 - 22:45 WIB
Nurhayati, staf Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi kadesnya.(foto: Medcom.id)
Artikel.news, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan tim untuk mencari tahu permasalahan sehingga staf desa yang melaporkan kasus korupsi kepala desa ditetapkan menjadi tersangka.
Staf desa tersebut bernama Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desanya ke Polres setempat. Anehnya, justru dirinya yang dijadikan tersangka.
"Saya segera meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022), dikutip dari Medcom.id.
Nawawi mengaku belum bisa memberikan komentar banyak karena belum mengetahui detail alasan Nurhayati dijadikan tersangka. Dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
Sementara Nurhayati merasa bingung dan kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan hukum yang dihadapi. Padahal, dia adalah pelapor kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum. Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |