Kamis, 03 Juli 2025 - 19:28 WIB
Komisi II DPRD Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu Kabupaten Mamuju, pada Kamis (3/7/2025), di ruang rapat Komisi II gedung DPRD Sulbar, Mamuju.
Artikel.news, Mamuju - Komisi II DPRD Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu Kabupaten Mamuju, pada Kamis (3/7/2025), di ruang rapat Komisi II gedung DPRD Sulbar, Mamuju.
RDPU ini membahas laporan IPMA Pasangkayu Mamuju terkait dugaan penyerobotan hutan lindung dan melewati bahas HGU yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Pasangkayu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Irwan Pababari, didampingi Sekretaris Komisi II Ary Iftikar Shihab dan anggota Komisi II Zulfakri Sultan.
Selain dihadiri oleh para mahasiswa dari IPMA Pasangkayu, rapat juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Kehutanan Sulbar dan Dinas Perkebunan Sulbar.
Perwakilan IPMA Pasangkayu menyebutkan jika kegiatan PT Pasangkayu yang menerobos hutan lindung dan melewati batas HGU telah menyebabkan terjadinya konflik antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan.
Makanya, mereka meminta agar Komisi II DPRD Sulbar meninjau langsung lokasi lahan yang berada di Kabupaten Pasangkayu tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah dan DPRD bisa mengevaluasi perusahaan tersebut.
Sementara Ketua Komisi II Irwan Pababari mengatakan, pihaknya meminta ada data pembanding sebagai bahan untuk melakukan peninjauan ke lokasi.
"Kami juga ingin memastikan data yang disampaikan oleh IPMA Pasangkayu merupakan data yang benar adanya," kata politisi Partai Golkar ini.
Irwan pun menyimpulkan bahwa komisi II selanjutnya akan melakukan rapat komisi dengan pihak terkait sebelum melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama pihak terkait.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |