Selasa, 18 Juni 2024 - 18:20 WIB
Amran
Anggota ICMI Orda Parepare
Baru-baru ini lahir sebuah Keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diprioritaskan bagi badan usaha ke-enam ormas keagamaan di Indonesia seperti ormas Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghocu.
Namun yang perlu dipahami dalam pengendalian dan pengelolaan tambang tidak menimbulkan kerugian bagi alam, lingkungan sekitar sehingga ada beberapa jenis perizinan tambang yang sebaiknya dipenuhi, antara lain:
1. IUP Eksplorasi
IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah mengatur penyelidikan, proses eksplorasi hingga tahap studi kelayakan usaha.
Izin ini berlaku hingga 8 tahun usaha mineral logam, 7 tahun mineral bukan logam sesuai peraturan. Kemudian untuk perizinan batuan mencapai 2 tahun lamanya.
Sehingga perlu dipahami peraturan tersebut supaya tidak sampai terkena sanksi dan dampak hukum di kemudian hari.
2. IUPK Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus ini dikeluarkan oleh Menteri. Aktivitas yang diatur sama dengan IUP jadi perlu.
Aktivitas yang diatur dalam IUPK Eksplorasi tersebut dimulai dari proses penyelidikan hingga studi kelayakan.
Sehingga setiap penambang harus tahu perizinannya tersebut dan melengkapi berkasnya supaya aktivitasnya dianggap legal oleh pemerintah.
3. IUP Operasi Produksi
Setelah mendapatkan IUP eksplorasi, maka perusahaan berhak mendapatkan IUP operasi produksi artinya telah diperbolehkan melakukan aktivitas produksi.
Meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan.
4. IUPK Operasi Produksi
Izin IUPK Operasi Produksi dikeluarkan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah.
Berlaku 20 tahun maksimal diperpanjang 2x untuk produk logam, batubara serta mineral kategori tertentu.
5. IUP OPK Pengolahan Pemurnian
Izin ini bertujuan untuk kegiatan pengolahan mulai pembelian, transportasi, pemurnian, penjualan. Tidak berhubungan dengan aktivitas penambangan secara langsung.
Berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun lamanya. Setiap penambang bisa melakukan perpanjangan perizinan pengolahan tersebut setiap kali perpanjang legalitas ini.
Jadi pastikan Anda memiliki izin ini sebelum melakukan kegiatan pembelian, penjualan, pemurnian, dan transportasi supaya bebas sanksi.
6. IUP OPK Pengangkutan Penjualan
IUP OPK Pengangkutan Penjualan adalah izin khusus untuk proses distribusi dan penjualan. Jangka waktu 5 tahun perpanjangan hingga 5 tahun kembali sekali perpanjang.
Untuk area operasi dalam provinsi dikeluarkan peraturannya oleh Gubernur. Sedangkan untuk cakupan wilayah yang dilakukan antar propinsi, legalitasnya tersebut dikeluarkan oleh Menteri.
7. Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP)
IUJP diberikan untuk semua aktivitas tambang secara inti yang meliputi semua tahapan. Aktivitas di dalam wilayah provinsi dikeluarkan oleh Gubernur. Sedangkan untuk luar provinsi dikeluarkan Menteri.
Di samping ketujuh persyaratan tersebut, ada syarat lain seperti administrasi, finansial dan teknis, yang hampir tidak dimiliki oleh sebuah ormas keagamaan yang mana pada awal berdirinya tidak berorientasi pada profit.
Sehingga jika terpaksa mencoba mengelola sebuah usaha pertambangan niscaya akan menjadi bumerang, atau paling tidak menyerahkan kepihak ketiga di mana ormas keagamaan hanyalah sebuah pengalihan isu dan bakal menjadi objek sindikat dalam rimba atau samudera yang demikian ganas.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa ormas keagamaan ada yang memiliki unit bisnis, namun bukan usaha pertambangan semisal yayasan pendirian sekolah, pesantren, perkebunan, pertanian, industri yang biasa dikenal contoh pada organisasi perserikatan Muhammadiyah seperti AUM.
Sementara pengelolaan pertambangan diprioritaskan kepada BUMN melalui itupun harus melalui proses pelelangan.
Nah pada masanya ormas hanya digunakan tameng untuk merusak sistem bernegara kita dalam mengelola tambang di mana para kapitalis nantinya mengeksploitas dan mengakumulasi. Sementara pemerintahan mendistribusikan akumulasi dari para kapitalis.
Ormas kemasyarakatan seperti ormas keagamaan, NGO yang kerjanya mengawal keadilan distribusi, nilai sosial dan moralitas masarakat.
Jika ormas keagamaan dan kemasyarakatan terjebak bisnis tambang ini maka siapa lagi yang menjadi benteng nilai dan kritis.
Yang terakhir dan ini diduga akal akalan pemerintah agar ormas tidak mengganggu pemerintahan sehingga dimasukkan dalam lembah pragmatis berujung pada penghapusan gagasan untuk memperjuangkan nilai sebuah peradaban.
Ormas nantinya yang melibatkan diri berubah sebagai pemburu kesejahteraan jauh dari esensi awal pendiriannya.
Beruntung masih ada ormas yang berpikir kritis dan realistis menolak terlibat mencicipi dan mengelola kue yang tercipta melalui Keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Laporan | : | Amran |
Editor | : | Ruslan Amrullah |