Senin, 09 Mei 2022 - 22:06 WIB
Ilustrasi petani sawit
Artikel.news, Jakarta - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan bahwa kebijakan larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya membuat para petani kelapa sawit merugi hingga Rp 250 miliar.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, kerugian tersebut hanya dihitung dari petani yang menjadi anggota organisasi saja.
“Kalau yang anggota kita sudah kita taksir ya sekitar selama seminggu itu sekitar 100 ribuan hektar, sekitar Rp250 miliar untuk kerugian,” ungkap Heny Saragih, seperti dilansir dari Tempo.co, Senin (9/5/2022).
Dia menuturkan, perhitungan tersebut mulai dari tanggal 23-28 April 2022. Mengingat saat itu sinyal pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berimbas pada penurunan harga tandan buah segar (TBS).
SPI mencatat penurunan 30-50 persen harga TBS sejak pengumuman larangan sementara ekspor tersebut. Berdasarkan data miliknya, harga TBS semula di kisaran Rp3 ribu per kilogram menjadi anjlok ke Rp1.500-1.600 per kilogram.
Harga yang terjun bebas itu membuat pendapatan petani pun berkurang drastis.
“Terasa tentunya, apalagi kalau lebaran kemarin orang yang dapat harga Rp3 ribuan tiba-tiba cuma jadi R 1.500-an, kan berkurang harga hampir separuhnya. Bahkan di tempat lain katanya ada yang sempat tidak terjual,” tuturnya.
Henry menuturkan pengolahan terhadap TBS sebaiknya dalam waktu 24 jam sejak panen. Jika melewati, maka petani terpaksa membuangnya atau dijadikan sebagai kompos.
Mengingat perlakuan tersebut terpaksa diambil karena TBS ada yang tidak laku di PKS atau pengepul. “Dia (TBS) gak bisa, begitu dipanen harus masuk ke pabrik. Harusnya 24 jam, tidak boleh lebih. Maka tidak ada jaminan di pabrik, sawit lebih bagus tidak usah dipanen dulu,” katanya.
Saat ini, SPI juga masih belum mengetahui kapan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng dicabut. Mereka hanya menunggu kepastian dari pemerintah, sementara itu mereka juga digantungkan dengan ketidakpastian harga TBS yang sudah terlanjur jatuh.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum dapat memastikan waktu pencabutan larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan masih mengamati kondisi harga minyak goreng curah di lapangan.
“Semenjak penetapan larangan sampai dengan saat ini, masih kami amati di lapangannya,” kata Veri saat dihubungi Tempo.co, Ahad (8/5/2022).
Dia mengklaim sejauh ini harga minyak goreng curah di beberapa provinsi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter. Namun dia tidak merincikan provinsi mana saja yang dimaksud olehnya.
“Kita berdoa saja supaya kondisi ini cepat berlalu dan keran ekspor dibuka kembali,” ujarnya.
Laporan | : | Fadli |
Editor | : | Ruslan Amrullah |