Jumat, 25 November 2022 - 22:28 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.(Foto: Unicef)
Artikel.news, Luwu - Seorang kakek berusia 72 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa diamankan polisi atas perbuatan bejatnya yang diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kakek yang jalannya sudah bungkuk itu diduga telah melakukan pencabulan dengan cara menempelkan kemaluannya ke bocah inisial DP yang masih berumur 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan, bahwa pelaku berinisial ST diamankan di kediamannya Kecamatan Ponrang usai dilaporkan atas kasus pencabulan bocah di bawah umur
"Pelaku merupakan seorang pria Lansia yang diamankan di kediamannya di Ponrang," ungkap Saleh dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Dia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku sering mendatangi rumah korban dengan alasan bertamu. Rumah pelaku dan korban tidak berjauhan alias bertetanggaan.
Dari situ pelaku pun sering melihat korban bermain dengan temannya hingga ketika kondisi lagi sepi aksi tak senonoh itu langsung dilancarkan pelaku.
“Pelaku dan korban merupakan tetangga, korban sering ke rumah pelaku, melihat situasi yang memungkinkan kakek atau pelaku ini nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ke sang anak,” kata Saleh
Menurut Saleh, kasus kakek ini terungkap setelah teman korban yang menceritakan kepada ibu korban. Darisitu sang ibu kemudian mencoba menanyakan hal itu kepada anaknya dan setelah mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kakek tersebut ke Polres Luwu.
“Kasus terungkap dari rekan anak ini. Karena pernah didapati. Nah, setelah orang tuanya tahu akhirnya melaporlah sang ibu korban ke kami. Dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kakek tersebut,” ucap Saleh.
Lebih lanjut Saleh mengungkapkan bahwa sang kakek tersebut diamankan di Mapolres Luwu sejak Selasa 22 November 2022. Penahanan dilakukan setelah bukti laporan dari keluarga korban diterima berupa hasil visum dan keterangan saksi.
"Penahanan telah dilakukan sejak Selasa kemarin. Dan kami tahan sesuai bukti laporan berupa keterangan para saksi dan hasil visum korban," katanya.
Kepada polisi, kakek ST sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperlihatkan bukti dari hasil penyelidikan kakek ST pun akhirnya mengaku dan menyesali perbuatannya.
“Saat diperiksa kakek tersebut awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut akhirnya ia mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali,” ujar Saleh.
Selain menyesali, sang kakek ST juga mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan meniduri korban secara langsung hanya saja cuma pelaku ST mengaku menggesek-gesekkan kemaluannya kepada korban.
"Pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Saleh.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |