Senin, 19 September 2022 - 09:00 WIB
Oknum polisi Aipda S yang menganiaya sadis seorang emak-emak akhirnya ditahan Propam Polres Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel). Aipda S disanksi dengan menyelesaikan masa tahanan kemudian nantinya juga akan mendapatkan hukuman demosi.
Artikek.news, Pinrang -- Oknum polisi Aipda S yang menganiaya sadis seorang emak-emak akhirnya ditahan Propam Polres Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel). Aipda S disanksi dengan menyelesaikan masa tahanan kemudian nantinya juga akan mendapatkan hukuman demosi.
"Ada hukuman masa tahanan yang harus diselesaikan. Tapi Aipda S akan disidangkan dahulu untuk memutuskan hukumannya," ungkap AKBP Moh Roni dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Roni menyebut bahwa jenis hukuman terhadap Aipda S ditentukan berdasarkan hasil sidang. Adapun untuk jenis hukumannya tentu akan berpotensi mendapatkan demosi.
"Nanti tim sidang yang akan memutuskan apa jenis hukumannya kemungkinan akan demosi," tuturnya.
AKBP Roni mengaku bahwa saat ini kasus penganiayaan itu belum ada tim dari Propam Polda Sulsel yang ikut memeriksa sehingga sejauh ini masih terus ditangani Propam Polres Pinrang. Kemungkinan besar, kata Roni, bahwa sidang akan ditangani Polres Pinrang.
"Masih Propam Polres Pinrang yang tangani, belum ada dari Propam Polda Sulsel. Tentu pasti ada sidang yang dilaksanakan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Roni menjelaskan bahwa motif Aipda S nekat menganiaya emak-emak tersebut selain karena korban menilap uang panen ikan dari empang milik orang tua Aipda S juga karena ada perkataan korban yang menyinggung orang tua Aipda S.
"Emosi karena korban ini tilap hasil panen ikan itu, ditambah korban menghina orang tua Aipda S disitu akhirnya penganiayaan terjadi," beber AKBP Roni.
Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial oknum polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sedang menganiaya secara sadis seorang emak-emak. Akibatnya, Propam Polres Pinrang langsung turun tangan meringkus oknum polisi berlagak preman tersebut.
Menurut informasi, oknum polisi yang menganiaya emak-emak itu berinisial S berpangkat Aipda yang bertugas Polsek Mattiro Bulu. Saat ini, Propam Polres Pinrang telah melakukan penahanan terhadap Aipda S di Mapolres.
"Benar, yang bersangkutan (Aipda S) sudah diperiksa Propam dan ditahan di Polres Pinrang," ungkap Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Roni menjelaskan, bahwa penganiayaan itu terjadi di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Kamis 15 September kemarin. Namun, kata Roni, pihaknya baru mengetahui penganiayaan tersebut setelah videonya viral di media sosial.
"Kejadiannya Kamis kemarin, tapi baru diketahui tadi pagi. Itu karena di medsos juga ada videonya beredar," ungkap Roni.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |