Ahad, 06 Maret 2022 - 15:47 WIB
Barang bukti yang diduga sabu diamankan BNNP Sulsel di Pinrang
Artikel.news, Pinrang -- Tim gabungan atau Join Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus enam warga Kabupaten Pinrang.
Keenam warga itu ditangkap BNNP Sulsel lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Dari keenam pelaku yang diamankan, terdapat dua pasangan suami istri (Pasutri). Mereka masing-masing ZNL (38) bersama dengan istrinya EM (35), DL (41) bersama dengan istrinya NS (37), HT (46) dan RL alias UL.
Kepala Tim BNNP Sulsel Iptu Ronald, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan di Jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.
"Penangkapan kami lakukan, tepat pada hari Jumat lalu, ada enam orang kami berhasil amankan empat orang diantaranya merupakan pasangan suami istri," ujar Ronald saat dimintai konfirmasi, Ahad (6/3/2022).
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula setelah pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Sidrap tepatnya di Jalan Tonrong Saddang.
Setelah menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 22.23 Wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di DL dan mengamankan BB sabu-sabu seberat 13 Bal paket yang selanjutnya mengamankan DL bersama isterinya NS.
"Disitu terduga pelaku inisial DL dan istrinya NS kita dapati barang bukti sabu sebanyak 13 bal,” kata Ronald.
Usai DL dan NS diamankan, kata dia, mereka pun diintrogasi, dan mengaku jika sabu tersebut milik lelaki ZNL yang diperoleh dari HT. Dari informasi DL itulah kemudian tim BNP Sulsel melakukan pengembangan dan menuju Desa Boki lalu mengamankan ZNL bersama istrinya EM.
Usai ZNL bersama istrinya EM ditangkap, lanjut Ronald, ZNL juga mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seorang bandar sabu melalui jalur laut menggunakan Kapal Pelni di Kota Parepare.
Dari situ, pengembangan kembali dilakukan dan akhirnya berhasil menangkap HT yang bertindak sebagai perantara pemesan narkoba terhadap ZNL.
"Jadi dari hasil pengembangan terhadap ZNL pada 28 Februari 2022 ini kami tim BNNP kembali menemukan sabu-sabu seberat 3,213 gram atau 3 kg lebih yang dibungkus dengan teh China merek Guan Ying Wang warna hijau," katanya
Dari hasil interogasi ZNL, lanjut Ronald, dia mengakui jika sisa sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu tersimpan di salah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang.
"Dari hasil itu interogasi itu, tim lalu bergerak menangkap RL alias UL juga di alamat yang telah disebutkan ZNL," terang Iptu Ronald.
Atas perbuatannya, kini keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |