Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:24 WIB
Terduga pelaku hamili anak di bawah umur diamankan polisi di Luwu Utara.(Dok. Polres Luwu Utara).
Artikel.news, Luwu Utara -- Seorang pria asal Kolaka Utara terpaksa harus berurusan personel Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra).
Pria berinisial YO itu ditangkap polisi lantaran telah dilaporkan membawa kabur gadis berusia 15 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani mengatakan, bahwa pemuda 22 tahun itu dilaporkan polisi lantaran telah membawa kabur seorang anak perempuan yang masih terbilang dibawa umur inisial CR.
"Laporannya dilayangkan oleh orangtua korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/40/1/2022/SPKT ResLutra pada tanggal 27 Januari 2022 lalu," kata Aipda Yuliana dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022) malam.
Dia menjelaskan, bahwa korban CR merupakan Warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, yang di bawa kabur oleh YO hingga berbadan dua.
"Dari pengakuannya, mereka sudah beberapa kali berhubungan badan. Sehingga korban CR ini hamil. Dari kasus itulah membuat orangtua korban tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Luwu Utara," ungkap Yuliani
Usai laporan itu dilayangkan, kata Yuliana, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YO di Kabupaten Luwu.
"Pelaku sudah diamankan. Dan dari hasil penyelidikan terduga pelaku ini telah membawa korban ke rumah keluarganya di Lamasi, Kabupaten Luwu," ungkapnya
Dari hasil interogasi, YO mengaku jika tanpa sepengetahuan dari orang tua CR sudah dia bawa kabur sebanyak tiga kali.
"Ternyata dari pengakuannya kalau pelaku ini sudah yang ketiga kalinya membawa kabur korban," bebernya.
Adapun kasus menggauli CR hingga hamil, YO tidak melakukan paksaan. Sebab, pelaku dan korban merasa suka sama suka atau pacaran.
"Mereka hubungan badan atas dasar suka sama suka dan YO membujuk CR," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Aipda Yuliana, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Aipda Yuliana.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |