Sabtu, 05 Februari 2022 - 17:19 WIB
Seorang kepala desa (kades) di Pinrang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.(foto: Tvonenews.com)
Artikel.news, Pinrang - Seorang kepala desa (kades) di Pinrang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.
Terpaksa penahanannya ditunda karena harus dibawa dulu ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Setelah dirawat selama 11 hari di rumah sakit, akhirnya pada hari Kamis (3/2/2022), Kades Wiringtasi bernama Ani Dewiyanti tersebut akhirnya dieksekusi oleh Kejari Pinrang ke rutan.
Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas'ud mengatakan hasil pemeriksaan dokter, Andi Dewiyanti mengidap tumor.
"Hasil diagnosa dokter, pasien Dewiyanti mengalami anemia dan ada masalah di kandungannya yaitu tumor," kata Sriyanti, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (5/2/2022).
Sriyanti menuturkan terkait kondisi secara umum, Dewiyanti sudah membaik.
Tersangka korupsi dana desa itu dikeluarkan dari rumah sakit dibantu petugas kesehatan dan pihak kejaksaan. Ia dipapah masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.
Dari video diterima Tribun-Timur.com, Andi Dewiyanti terlihat lesu sambil duduk di kursi roda. Badannya sepenuhnya bersandar di kursi roda dan kepalanya miring ke kiri.
Saat dibawa ke rutan, Andi Dewiyanti menggunakan mukenah berwarna ungu dan masker hitam.
Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan Andi Dewiyanti dijemput di rumah sakit setelah pihaknya mendapat surat keterangan dari dokter terkait kondisinya.
"Jam 9 pagi tadi kami dapat kabar dari pihak rumah sakit. Kalau keluhan penyakit dari tersangka Dewiyanti sudah dalam keadaan normal dan diperkenankan untuk keluar," kata Tomy.
Pihaknya pun langsung melakukan penahanan dengan membawa Andi Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kejaksaan Negeri Pinrang menitipkan Andi Dewiyanti di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan.
"Hari ini, tersangka Dewiyanti resmi ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Tomy menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi dana desa yang menjerat Andi Dewiyanti.
Penahanan Andi Dewiyanti pun dibenarkan Humas Rutan Kelas IIB Pinrang, Anaruddin.
"Betul, kami sudah menerima tersangka Andi Dewiyanti hari ini," ucapnya.
Anaruddin menuturkan, status Andi Dewiyanti saat ini sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pinrang.
"Statusnya tahanan kejari dengan masa tahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |