Senin, 15 November 2021 - 20:05 WIB
Seorang pemuda asal Jakarta terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Pria bernama Muhammad Yamin alias Acil itu ditangkap Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Artikel.news, Pinrang -- Seorang pemuda asal Jakarta terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Pria bernama Muhammad Yamin alias Acil itu ditangkap Satreskrim Polres Pinrang lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Menurut informasi, anak yang disetubuhi itu merupakan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berinisial BSR yang masih berusia 13 tahun.
Sementara pelaku merupakan seorang seniman asal Kampung Pisangan Poncol, Kota Jakarta yang saat ini tinggal ngekost di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pria 25 tahun tersebut diamankan berdasar pada laporan polisi pada tanggal 13 November 2021 terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Jadi dari laporan kami terima akhirnya bahwa terduga pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga kami mengamankannya," kata AKP Deki dalam keterangannya, Ahad (14/11/21)
Dia menerangkan, bahwa terduga palaku (Acil) dan korban berinisial BSR (13) berpacaran. Namun belakangan, pelaku mengajak korban tinggal bersama di rumah kost yang telah disewa di Jl. Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.
Disitu, pelaku pun menjalankan aksinya dengan membujuk korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Jadi korban dan pelaku ini awalnya memang pacaran lalu sewa rumah kost di Kabupaten Pinrang, mereka akhirnya melakukan hubungan badan di kost itu," ungkap AKP Deki
Tak sampai disitu, lanjut AKP Deki, pelaku ini juga menyuruh korban bekerja di sebuah kafe sebagai pelayan. Dan dari gaji korban itu, kebutuhan sehari-hari pelaku pun dibiayai.
Atas kejadian itu, keluarga korban pun akhirnya tahu dan melaporkan terduga pelaku di Mapolres Pinrang.
Saat penangkapan, kata AKP Deki, terduga pelaku terlebih dahulu diamankan personel Polsek Duapitue Sidrap pada Sabtu, (13/11/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Pinrang datang menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi usai dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku kami tahu sedang berada di Kabupaten Sidrap sehingga kami koordinasi dengan Polres Sidrap Polsek Dua Pitue untuk mengamankan pelaku," ungkap Ajun Komisaris Polisi ini.
Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya, dia juga mengaku telah melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali dengan korban.
"Pelaku telah diamanankan di Mapolres Pinrang dan telah mengakui perbuatannya, dia juga mengaku jika dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah kost itu," terang AKP Deki
Atas perbuatannya, kini Seniman Asal Jakarta itu pun akhirnya mendekam di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |