Rabu, 25 Juni 2025 - 13:47 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulbar H Habsi Wahid menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2024 kepada DPRD Sulbar.
Artikel.news, Mamuju - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulbar H Habsi Wahid menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2024 kepada DPRD Sulbar.
Rapat Paripurna ini berlangsung di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, pada Selasa (24/6/2025).
Gubernur Sulbar Suhardi Duka hadir langsung dan menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Sulbar.
Jalannya Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi Wakil Ketua III, Abdul Halim, dan dihadiri para anggota DPRD dari seluruh komisi dan fraksi.
Dalam penjelasannya, Suhardi Duka mengemukakan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulbar 2024 disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun anggaran 2024.
“Kinerja pengelolaan APBD Sulawesi Barat pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Lebih rinci, Suhardi Duka memaparkan bahwa target pendapatan dalam APBD 2024, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan sah lainnya, sebesar Rp 1,92 triliun dengan realisasi mencapai Rp 1,91 triliun atau 99,81 persen.
Sedangkan pada sisi belanja dan transfer, realisasi mencapai Rp 1,84 triliun atau 97,62 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun.
Suhardi Duka menyampaikan, surplus keuangan tahun 2024 sebesar Rp 76,57 miliar digunakan untuk menutup defisit pembiayaan daerah sebesar Rp 35,38 miliar.
Sehingga, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 41,19 miliar, yang berasal dari komponen PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Ia berharap, Ranperda ini segera dibahas bersama DPRD Sulbar agar dapat disahkan dan menjadi dasar hukum dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah 2024.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |