Kamis, 15 Juli 2021 - 18:00 WIB
DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD pada hari Rabu (14/7/2021).
Artikel.news, Mamuju - DPRD Sulbar dan Pemprov Sulbar telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD pada hari Rabu (14/7/2021).
Meski demikian, ada banyak catatan yang disampaikan oleh DPRD Sulbar di balik persetujuan tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Suraidah Suhardi didampingi oleh Wakil Ketua I Usman Suhuriah dan Wakil Ketua III Abdul Rahim.
Sedangkan dari pemprov, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar hadir lengkap bersama Wagub Enny Anggraeni Anwar dan Sekprov Muhammad Idris.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Kamis (15/7/2021), mengatakan, ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh DPRD melalui banggar DPRD untuk menjadi perhatian dan bahan evaluasi ke depan. Agar pengelolaan APBD betul-betul dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tepat sasaran.
Pada laporan akhir banggar disebutkan bahwa secara umum perhitungan berdasarkan laporan keuangan tidak bermasalah, namun secara substansi realiasi program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak menitikberatkan pada pencapaian RPJMD.
Ada indikator yang ditetapkan dalam pencapaian RKPD namun tidak utuh tergambar dalam proses
penganggaran. Tidak cascading antara target RPJMD dengan perencanaan di RKPD dan proses
pelaksanaannya.
Hal lain, yang menjadi catatan DPRD melalui banggar DPRD adalah beberapa pendapatan tidak mencapai target. Seperti pajak air permukaan yang realisasi hanya 68,84 persen, retribusi penjualan produksi usaha daerah 84,51 persen, pendapatan denda pajak 69,53 persen, dan jenis PAD lainnya perlu mendapat perhatian agar dapat dimaksimalkan pencapaiannya.
Ada pula catatan berdasarkan hasil konsultasi banggar bersama komisi dan OPD mitra kerja.
catatan tersebut antara lain:
- Dinas pariwisata; adanya pelaksanaan yang tidak sesuai perencanaan, yakni kegiatan fisik sebagai perencanaan awal namun dialihkan pada kegiatan sosialisasi yang tidak pro rakyat.
- BPKPD; perlu meninjau kembali regulasi terhadap insentif bagi petugas pemungut pajak yang dinilai terlalu tinggi.
- Diskoperindag; kebijakan recofusing anggaran dinilai tidak sesuai, seharusnya refocusing tersebut pada kegiatan prioritas utama yang menyentuh pada kepentingan masyarakat namun yang terjadi malah sebaliknya.
- Dinas Pertanian; salah satu UPTD (unit pengelolaan) dipimpin oleh personel yang tidak memiliki kompetensi ilmu di bidangnya sehingga tidak mampu mengembangkan capaian di unit kerjanya.
- Dinas Perkebunan; perlu sinkronisasi antara program prioritas yang telah direncanakan yang tertuang dalam RKPD dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, perlu perencanaan yang matang.
- Dinas PUPR; salah satu progrram kegiatan APBD TA 2020 yakni peningkatan jalan Kalumpang-Batuisi putus kontrak sehingga menimbulkan silpa Rp546.700.000. Secara otomatis target pelaksanaan kegiatan tidak tercapai. Ini menjadi catatan bahan evaluasi pemprov untuk lebih selektif terhadap pelaksanaan kegiatan.
- Dinas PUPR; terkait perencanaan program serta kegiatan peningkatan kapasitas infrastruktu jalan dan jembatan TA 2020 belum sepenuhnya selaras dalam rangka memenuhi pencapaian target kemantapan jalan provinsi tahun 2020. Diharapkan tim penyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah dan kepala dinas PUPR untuk menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan peraturan teknis di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.
- Dinas PUPR; pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp37 miliar di PT SMI tidak pernah dibahas bersama DPRD, namun termuat dalam persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2020. Ini terkesan Pemprov Sulbar sepihak dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan di Sulawesi Barat. Untuk itu, DPRD tidak bertanggungjawab atas segala bentuk program/kegiatan yang tidak sesuai prinsip-prinsip perencanaan.
- Prinsip perencanaan itu telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 369 tentang Kerja Sama Daerah. Juga PP Nomor 28 Tahun 2018, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, serta Tatib DPRD Sulbar Pasal 25 (A dan B) karena mengaikan prosedur.
- Bappeda; sesuai saran BPK untuk membangun sistem pengendalian yang memadai dalam proses penyusunan sampai dengan penetapan RPJMD dan perubahannya. SOP yang memuat prosedur serta instrumen yang digunakan.
- Beban hutang OPD penerima bantuan iuran (BPI) BPJS sebesar Rp2.039.433.000 dan insentif nakes dan non nakes sebesar Rp510.357.151,00 agar segera diselesaikan administrasi pembayarannya.
- RSUD Regional; selisih angka hitungan BPK terhadap arus kas harus segera dilaporkan.
- Terkait temuan BPK, diharapkan inspektorat untuk segera menindaklanjuti sejumlah temuan yang ada, dalam rangka percepatan pemulihan perekonomiian daerah.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |