Jumat, 28 Juli 2023 - 22:51 WIB
Dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi yang sehat dan berkualitas, Bawaslu Gowa gelar Sosialisasi Pengawasan Anti Politik Identitas ke sejumlah Partai Politik, Ormas, dan para tokoh pemuda, Jumat (28/7/2023).
Artikel.news, Gowa -- Dalam upaya mewujudkan pesta demokrasi yang sehat dan berkualitas, Bawaslu Gowa gelar Sosialisasi Pengawasan Anti Politik Identitas ke sejumlah Partai Politik, Ormas, dan para tokoh pemuda, Jumat (28/7/2023).
Ketua Bawaslu Gowa, Suharli mengatakan, kegiatan sosialisasi Pengawasan ini digelar sebagai upaya mencegah bahaya politisasi identitas dalam pemilu.
Bahaya politisasi identitas yang dimaksud, kata Suharli, seperti adanya kekerasan atau kerusuhan berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
"Jadi politisasi identitas ini tentu sangat bahaya dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab ini akan menimbulkan penolakan terhadap calon berlatar belakang etnis, suku, dan agama tertentu," ungkap Suharli saat memberi sambutan di acara sosialisasi yang digelar di Hotel Ramcy, Makassar.
Ia menegaskan, bahwa politik identitas sebenarnya tidak dilarang. Sebab setiap orang punya latar belakang identitas. Namun, menurutnya, politisasi identitas yang dilarang adalah ketika menjatuhkan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan publik.
"Boleh-boleh saja politik identitas. Karena setiap orang punya identitas. Yang tidak boleh itu dalam politik identitas, ketika ada upaya menjatuhkan orang lain dengan kebencian dan caci maki. Kita boleh saja punya identitas yang penting saling menghargai," terangnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, Juanto menjelaskan, dalam pelaksanaan pemilu, politik identitas biasanya oleh para kandidat dijadikan instrumen politik untuk menarik simpati dari kelompok masyarakat tertentu.
Sehingga, dengan cara itu para kandidat memiliki sinyal sosial pada kelompok masyarakat tertentu, untuk menarik suara pilihan mereka.
"Jadi, sebenarnya yang rawan dilakukan dari para kandidat atau calon, yaitu menggunakan pendekatan entitas-entitas agama dan kesukuan yang melampaui batas dalam urusan politik. Ungkapnya.
Menurutnya, hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang pemilu, nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf c, terkait Politisasi SARA, sehingga hal tersebut menjadi atensi pihaknya.
Sementara itu, Mantan Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI, Masykurudin Hafidz, yang hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi itu, membeberkan terkait sejumlah pelanggaran yang rawan jelang pemilu. Salah satunya, kata dia, politik uang dan politik identitas.
"Tantangan dalam Pemilu 2024, mungkin kita semua sudah tahu. Namun yang paling rawan dan sering terjadi setiap menjelang pemilu yakni politik uang dan politik identitas. Kedua hal ini sudah menjadi biasa kita temui setiap jelang pemilu. Tentu hal ini membuat Bawaslu agar lebih bekerja extra," katanya saat menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Dia pun berharap, agar di tahun pemilu 2024 nanti ini seluruh masyarakat dan lembaga terkait untuk bekerja sama serta saling memberi pemahaman bahwa politik uang dan politik identitas yang menjatuhkan orang adalah hal salah.
"Itulah kenapa sampai saat ini politik uang dan isu sosial politik di antaranya SARA, masih jadi tantangan serius kita bersama dalam Pemilu 2024. Diharapkan agar kita semua bisa bekerja sama mencegah tindakan terlarang itu," terangnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Saparuddin dan Kordiv SDM dan Organisasi, Reskiyanti Nurdin serta Kepala Sekretariat, Zulkarnain.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |