Ahad, 12 Oktober 2025 - 22:21 WIB
Rozali (36), pelaku pembacokan terhadap istrinya, PT (34), di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.(Istimewa)
Artikel.news, Musi Rawas - Gegara cemburu, seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, nekat membacok istrinya hingga mengalami luka serius.
Pelaku adalah Rozali (36), sedangkan korban adalah perempuan berinisial PT (34). Keduanya adalah warga Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolsek Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo mengungkapkan, Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Ini bukan kali pertama PT mengalami kekerasan dari Rozali. Sebelumnya, pelaku juga pernah menganiaya korban karena masalah cemburu.
“Usai kejadian, pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak Polsek,” ujar Dedy, dikutip dari Kompas.com, Ahad (12/10/2025).
Dedy menjelaskan, pada pagi kejadian, PT datang ke rumah suaminya untuk mengambil pakaian anak mereka.
Saat berada di dalam kamar, Rozali yang terbangun dari tidurnya langsung mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya di samping tempat tidur.
Tanpa banyak bicara, Rozali menyerang PT dan membacoknya di beberapa bagian tubuh korban.
“Korban berteriak meminta tolong sambil berlari keluar rumah hingga akhirnya diselamatkan warga sekitar,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PT sebelumnya juga pernah mengalami KDRT pada 24 Januari 2025 di mes PT Evan Lestari Desa Lubuk Ngin.
Ketika itu, PT menemukan pesan dari perempuan lain di ponsel suaminya.
“Korban tetap menyiapkan sarapan seperti biasa, tapi pelaku menolak makan dan membuang bekal yang disiapkan korban. Terjadi pertengkaran hingga pelaku memukul korban menggunakan helm,” jelas Dedy.
Akibat insiden tersebut, PT mengalami luka di kepala, lengan, dan punggung.
Setelah kejadian itu, PT memutuskan untuk pisah sementara dan tinggal di rumah keluarganya di Jakarta, sementara Rozali tetap tinggal di Musi Rawas.
Beberapa bulan kemudian, Rozali menyusul PT ke Jakarta dengan niat meminta maaf dan mengajak korban kembali tinggal bersamanya.
PT akhirnya luluh dan sepakat pulang ke Musi Rawas pada Selasa (7/10/2025).
Namun, dalam perjalanan pulang menggunakan bus, keduanya kembali cekcok setelah Rozali mendengar PT berbicara di telepon dengan seseorang yang dipanggil "sayang".
“Pertengkaran itu membuat keduanya berpisah setelah turun dari bus di wilayah Tebing Tinggi. Dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka serius,” jelas Dedy.
Dari tangan Rozali, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buku nikah, satu helm, sebilah senjata tajam (sajam), dan sehelai baju daster milik korban yang masih berlumur darah.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek STL Ulu Terawas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |