Selasa, 09 Desember 2025 - 23:34 WIB
Kesepakatan ini terjadi setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan turut dihadiri jajaran Pemkot, termasuk Inspektorat, BPKD, Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.

Artikel.news, Makassar - Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, Pemkot Makassar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepakat mempercepat proses pengambilalihan aset Pasar Butung sebelum memasuki tahun 2026.
Kesepakatan ini terjadi setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertemu Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan turut dihadiri jajaran Pemkot, termasuk Inspektorat, BPKD, Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejaksaan dalam proses pengembalian aset Pasar Butung.
"Pemkot telah menempuh jalur hukum perdata dan menunjuk Kejari Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi langkah-langkah pengambilalihan, "ujarnya.
Munafri menjelaskan, persoalan paling krusial terkait Pasar Butung terletak pada pendataan pedagang. Hingga kini, Pemkot tidak memiliki data akurat mengenai pengelola lapak maupun pihak yang menentukan alokasi tempat berjualan.
"Melalui tim gabungan, kami berharap dapat memperoleh data lengkap guna menjamin perlindungan bagi para pedagang, "tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perkara hukum Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan inkrah mencakup eksekusi badan terhadap terpidana dan eksekusi pembayaran uang pengganti, yang saat ini masih ditelusuri melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga negara," katanya.
Didik menilai persoalan yang tersisa bukan pada aspek pidana, melainkan penguasaan fisik dan pengelolaan pasar yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Kejaksaan berkomitmen mendampingi Pemkot melalui langkah penyitaan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah kembali terjadinya perbuatan melawan hukum.
Dari sisi pengelolaan, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, memaparkan bahwa Pasar Butung pernah dikuasai Pemkot pada tahun 2022 dan Oktober 2023, meski hanya berlangsung selama satu bulan. Ia menyebut intervensi eksternal dan dinamika internal koperasi pengelola menjadi penyebab upaya itu tidak berlanjut.
Ali berharap, asistensi Kejati mampu memberi kejelasan hukum, mengingat putusan inkrah sebenarnya menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung semestinya dikembalikan kepada Pemkot. Ia menyebut, pasar tersebut sebagai aset strategis yang akan memperkuat posisi Perumda Pasar jika kembali dikelola pemerintah.
Kejati Sulsel memastikan siap bekerja maksimal mendukung Pemkot Makassar mengamankan aset Pasar Butung. Dengan posisi hukum yang semakin jelas, proses pengambilalihan diharapkan dapat segera diselesaikan agar pengelolaan pasar kembali berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi para pedagang.
| Laporan | : | Aan |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |